POLISI BIDIK DIREKTUR RSUD TRENGGALEK

    Trenggalek, 18/9 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur membidik Direktur RSUD Dr Soedomo dalam kasus pengadaan obat senilai Rp6,8 miliar.

     Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Rabu mengatakan, dari sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, hampir seluruhnya menyebut keterlibatan pengguna anggaran itu.

     "Dalam pelaksanaan pengadaan itu pihak rekanan memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp98 juta, uang yang seharusnya masuk ke kas BLUD rumah sakit justru dialihkan ke rekenung lain," katanya.

     Menurutnya, para saksi yang diperiksa menyebutkan, pengalihan uang komisi ke rekening lain tersebut atas perintah direktur rumah sakit.

     Disinggung mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, kasat reskrim mengaku, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi.

     "Yang enam orang sudah kami periksa sepekan yang lalu, sedangkan sisanya secara berurutan kami periksa hingga hari ini," katanya kepada sejumlah wartawan.

     Enam saksi terakhir yang dimintai keterangan masing-masing adalah bendahara, staf pengeluaran pembantu, kasir, staf keuangan serta bagian keperawatan.

     Rencananya tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) akan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Para saksi itu bakal diperiksa dalam waktu sepekan mendatang.

     "Tadi surat panggilannya sudah kami buat, semoga saja para saksi yang kami panggil ini kooperatif sehingga pemeriksaan bisa segeraselesai," imbuhnya.

     Sementara itu dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka, meski status kasus tersebut telah naik menjadi penyidikan.

     "Belum ada tersangka, dalam peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan itu tidak harus dibarengi dengan nama tersangka," katanya.

     Ia menegaskan penetapan nama tersangka baru akan dilakukan pada setelah pihaknya menerima hasil penghitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur.

     Menurutnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah dikeluarkan, pihaknya juga belum mencantumkan nama tersangka.  

     Namun demikian, Denny mengaku, tim penyidik telah mengantongi salah satu nama pejabat di RSUD Trenggalek sebagai calon tersangka.

     "Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan identitasnya, nanti setelah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan ke teman-teman media," ujarnya.

     Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan obat di RSUD Dr Soedomo dalam kurun waktu kurun tahun 2011-2012. Saat itu, rumah sakit daerah milik Pemkab Trenggalek tersebut melakukan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan anggaran senilai Rp6,8 miliar.

     Dalam pelaksanaanya pihak kontraktor memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp98 juta, namun dana yang seharusnya masuk dalam rekening kas BLUD RSUD Dr Soedomo justru dialihkan ke rekening pribadi. Saat pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan, uang tersebut dikembalikan ke kas rumah sakit.

     "Kami menduga uang tersebut bakal digunakan untuk kepentingan pribadi" tandasnya.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon