Bawaslu Trenggalek Pertanyakan Status PPK dan PPS

Trenggalek - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek mempertanyakan status para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena dari temuan di lapangan sebagian mengaku belum menerima perpanjangan kontrak kerja. 

"Kami melakukan pengawasan terkait penyempurnaan DPTHP (Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan), nah pada saat itu kami menemukan persoalan yang perlu kami konfirmasikan ke KPU, yang mana mereka (PPS/PPK) mengaku masa kerjanya telah habis pada Oktober," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rokhani, Senin (5/11/2018). 

Temuan tersebut akhinya dilakukan kroscek terhadap kontrak kerja yang dipegang oleh masing-masing PPS. Hasilnya mereka hanya memegang kontrak hingga akhir Oktober. Terkait kondisi itu, pihaknya menilai perlu mengkarifikasikan ke KPU sehingga status para penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan legal secara hukum 

"Ini tahapan kan sudah pada DPTHP dan sedang berjalan, sedangkan mereka belum memerima perpanjangan. Artinya jangan sampai persoalan ini menjadi runyam, karena menyangkut kekuatan hukum penyelengara," jelasnya. 

Pihaknya mengaku telah mengrimkan surat ke KPU setempat untuk mempertanyakan status para anggota PPK dan PPS yang tersebar di seluruh wilayah Trenggalek. 

Sementara itu Komisoner KPU Trenggalek Nurani Soyomukti memastikan seluruh PPS dan PPK di wilayahnya telah dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Proses ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI terkait perubahan tahapan Pemilu. 

"Jadi awalnya itu teman-teman PPS akan melakukan rapat pleno, mereka sudah siap ternyata ada surat edaran dan pleno diundur Tanggal 8 November, nah memang pada waktu itu tanggal 2 November SK-nya belun turun. Tapi sekarang itu sudah diperpanjang, jadi hebohnya itu tanggal 2 itu," jelasnya. 

Nurani menambahkan, perpanjangan kontrak kerja para penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran baru dari KPU RI terkait petunjuk teknis serta anggaran yang dialokasikan. 

Pihaknya menginstruksikan kepada masing-masing PPK untuk menginformasikan ke jajaran PPS agar tidak perlu khawatir, karena KPU telah melakukan perpanjangan kontrak kerja hingga Desember mendatang. Seluruh jajarannya diminta untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon