Trenggalek, 24/4 - Kepolsian Resor Trenggalek, Jawa Timur melakukan rekonstruksi pembunuhan seorang perempuan di hutan Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKp Supriyanto, Rabu mengatakan, reka ulang dilakukan di lereng Gunung Jaas, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek dengan menghadirkan tersangka pembunuhan, Muyadi (35) warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan.
"Pemindahan lokasi reksonstruksi ini kami lakukan untuk menghindari amuk massa yang kesal atas perbuatan pelaku, kara sebelumnya kami sempat akan melakukannya di lokasi asli tapi banyak warga yang berkumpul, akhirnya gagal," kata Kasar Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto.
Dalam proses rekonstruksi itu, Muyadi tampak santai memeragakan 46 adegan, mulai awal pertemuan dengan korban, proses pembunuhan hingga aksi pembakaran mayat korban di didalam gubuk penampungan getah pinus.
"Jadi awalnya pelaku menjemput Tutik di rumahnya dengan mengendarai Honda Beat Nopol AG 2102 ZO milik korban yang dipinjamnya, kemudian di tengah perjalanan terjadi pertengkaran antara tersangka Muyadi dengan korban Tutik Purwati (26) warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak," katanya.
Akibat emosi Muyadi karena Tutik minta dinikahi meskipun tersangka sudah memiliki anak dan istri. Setiba di wilayah hutan, pelaku tiba-tiba turun dan langsung menghantam kepala Tutik dengan helm.
Korban akhirnya jatuh tertelungkup dan kemudian digotong oleh pelaku ke kebun singkong yang berada di areal hutan pinus. Untuk menghabisi nyawa korban, Muyadinekat berusaha menginjak leher korban.
"Dengan pikiran kalut Yadi kemudian menggotong Tutik yang dalam kondisi tidak berdaya menuju gubuk penimbunan getah pinus, kemudian menyalakan korek dan membakar Tutik yang dalam kondisi sekarat," imbuhnya.
Mengetahui api sudah melalap tubuh korban, pelaku lalu melarikan diri dan sempat menggadaikan sepeda motor merah itu sebelum dia digrebek jajaran Polres Trenggalek.
Proses reka ulang di lerang gunung Jaas tersebut sempat terhenti karena pelaku mogok saat beberapa jurnalis mengambil gambar, bahkan pelaku sempat mengintimidasi salah satu Jurnalis JTV, Fals Yudhistira.
"Awas kamu, kalau aku keluar (dari penjara) nanti," hardik Muyadi.
Atas perbuatan sadisnya itu, Muyadi terancam dikenai pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayan, subsidair pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Sanksi yang dikenakan kepada tersangka maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup,” ujar Supriyanto.
Sebelumnya ,29 Maret lalu polisi menemukan mayat yang hangus terbakar di dalam gubuk penampungan getah pinus di hutan Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan.
Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan keji adalah Muyadi, 35, warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, sedangkan korban adalah Tutik Purwati, 26, warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon