Kasi Trantip Satpol PP Trenggalek Wasito, Minggu mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran kepada masing-masing pengelola toko modern yang ada di Jalan Raya Durenan serta lingkar alun-alun tersebut.
"Kedua minimarket ini tidak boleh beroperasi , karena belum memiliki IMB (ijin mendirikan bangunan), ijin HO (gangguan), SIUP (surat ijin usaha perdagangan) maupun TDP (tanda daftar perusahaan)," katanya.
Dijelaskan, apabila sampai surat peringatan ketiga tidak diindahkan, Satpol PP mengancam akan melakukan penutupan paksa.
"Rencanya Senin besok kami akan melayangkan surat teguran yang ketiga, semoga ada pengertian dari pengelola," ujarnya.
Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang yang menanamkan modalnya di Kabupaten Trenggalek.
"Kalau terkait respon dari pengelola kelihatannya memang sudah ada, beberapa waktu lalu sudah menemui Pak Kasatpol PP, tapi hasilnya seperti apa belum tahu," ujarnya.
Sementara itu dari pantauan di lapangan, meskipun telah dilayangkan surat teguran kedua, minimarket yang berafiliasi dengan waralaba nasional itu masih nekat membuka usahanya.
Hanya saja pengelola mengakali dengan membuka pintu samping, sehingga akses masuk ke toko tersebut mejadi satu dengan pintu utama kantor pos.
Untuk memastikan kebenarannya, sejumlah wartawan mencoba membeli beberapa sejumlah barang dan ternyata masih dilayani seperti biasa.
"Jadi kalau dari depan memang pintunya minimarket ditutup, tapi di depan ada tulisan yang mengarahkan pembeli untul masuk melalui pintu samping," kata Eko Priyono.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon