HUKUMAN AKBAR ABBAS DITAMBAH DUA TAHUN

Trenggalek, 9/12 - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menambah hukuman mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas yang menjadi terdakwa korupsi perjalanan dinas dari dua tahun menjadi empat tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Senin mengatakan, penambahan hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami mendapatkan informasi mengenai putusan banding tersebut hatri Jumat kemarin lusa, namun untuk detailnya seperti apa kami masih belum bisa menjelaskan, karena salinannya belum dikirim," katanya.

Menurutnya, dalam vonis tersebut Pengadilan Tinggi Jatim tidak merubah nilai hukuman denda bagi terdakwa, sehingga mamsih seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yakni Rp200 juta.

Atas keputusan tersebut, Adianto mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkaham Agung (MA), namun apabila pihak terdakwa masih mengajukan upaya kasasi, pihak kejaksaan juga bakal melakukan hal yang sama. 

"Sehinga kalau terdakwa Akbar Abbas menerima putusan itu, maka sudah Inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi kalau dia lanjut ke MA berarti ya belum final," imbuhnya.

Sementara itu disinggung mengenai terdakwa lain, mantan kasubbag Tata Usaha DPRD Trenggalek, Sulistyowati yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, kajari mengaku masih menungu hasil keputusan kasasi dari Mahkaman Agung.

"Karena kalau diputus bebas, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA, bukan banding ke pengadilan tinggi, dan sampai saat ini putusanya masih belum turun," ujar Adianto.    

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen. Praktik kecurangan itu dilakukan mulai tahun 2010 hingga pertengahan 2012. 

Pria yang juga mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Trenggalek itu, ditangkap oleh tim kejaksaan saat berada di salah satu hotel di Surabaya. 

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini Akbar Abbas mendekam di Rutam Tahanan (Rutan) Trenggalek, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon