PANWASLU TRENGGALEK TERTIBKAN RATUSAN PERAGA KAMPENYE

Trenggalek 13/12 - Panitia Pengawas Pemiluhan Umum (Panwaslu) kabupaten Trenggalek bersama tim gabungan selama tiga hari terakhir berhasil menertibkan ratusan alat peraga kampanye, dari calon legislatif maupun  partai politik karena melanggar aturan pemasangan.

Ketua Panwaslu kabupaten Trenggalek, Andy Sofyan mengatakan, peraga kampanye yang ditertibkan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, spanduk hingga bendera.

"Ada seratus lebih, ada yang berupa bendera di depan tempat ibadah, kemudian di depan sekolahan atau tempat pendidikan, itu kami ambil dan kami tertibkan semua," kata Ketua Panwaslu Trenggalek, Andy Sofyan.

Andy menambahkan, kemungkinan besar, jumlah alat peraga kampanye yang di tertibkan akan terus bertambah, mengingat saat ini masing-masing panwas kecamatan juga melakukan penertiban, namun hasilnya belum dilaporkan ke pengawas tingkat kabupaten.

Pihaknya meminta masing-masing caleg maupun partai politik untuk mematuhi aturan pemasangan peraga kampanye, termasuk tidak memasang di depan sekolah maupun di tempat ibadah . Panwaslu mengaku akan menurunkan paksa alat kampanye yang melanggar ketentuan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon