PN TRENGGALEK KABULKAN PRAPERADILAN KETUA DPRD


     Trenggalek, 27/3 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Rabu menyatakan penangkapan dan penahanan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas tidak sah dan memerintahkan kejaksaan setempat untuk melepaskan dari tahanan.

     Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Trenggalek, Dede Suryaman dalam persidangan gugatan/praperadilan yang diajukan kusa hukum Akbar Abas terhadap kejaksaan.

     "Menimbang bahwa pencantuman identitas surat sebagaimana bukti surat penangkapan, penahanan dan pelimpahan berbeda dengan sprindik dan dilakukan secara terus menerus tersebut mencerminkan adanya ketidakpastian yang dapat merugikan pemohon," kata Dede Suryaman.

     Sehingga alasan yang diajukan jaksa karena terjadi kesalahan dalam pengetikan ditolak oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak mendasar.

     Dede menambahkan, kesalahan pencantuman tanggal surat perintah penyidikan (sprindik) dalam surat penangkapan merupakan kesalahan fatal, karena hal tersebut menjadi dasar dalam melakukan penangkapan.

     Dengan fakta tersebut hakim memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan kejaksaan tidak sah dan menyalahi ketentuan seperti yang tertuang dalam pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     Lanjut orang nomor satu di PN Trenggalek ini, penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum sesuai dengan surat penahanan tertanggal 11 Maret yang didahului dengan penangkapan dengan berdasar pada surat penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah, maka penahanan tersebut juga dinyatakan tidak sah.

     "Karena saat ini tersangka masih dalam penahanan, maka kejaksaan harus mengeluarkan yang bersangkutan dari Rumah Tanahan  (Rutan) Medaeng, Sidoarjo," katanya.

     Namun demikian dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan, penolakan kejaksaan atas permintaan pendampingan kuasa hukum oleh tersangka, Akbar Abas pada saat pelimpahan tahap II tidak menyalahi KUHAP.

     Sementara itu kuasa hukum Sanimin Akbar Abas, Andy Firasadi mengaku puas dengan putusan pengadilan Negeri Trenggalek. Ia menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan harapannya.

     "Ini adalah bukti bahwa keadilan itu masih ada, disisi lain kami memang sengaja menggunakan jalur praperadilan ini karena ingin memberi pelajaran kepada seluruh masyarakat Trenggalek bahwa kejaksaan juga bisa digugat," katanya.

     Sedangkan itu terkait kemungkinan penahanan ulang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, ia mengaku siap menghadapi, bahkan pihaknya menantang korp adyaksa itu untuk mengeluarkan surat penahanan.

     "Silakan saja kalau berani. Selain itu kami juga siap menghadapi kemungkinan lain apabila pengadilan tipikor mengeluarkan surat penahanan. Yang jelas kami akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat, namun tidak bisa saya ungkapkan disini,"imbuhnya.

     Dikonfirmasi terpisah, Kepala kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengaku belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan masih ada diluar kota. "Saya masih di Tulungagung, maaf belum bisa wawancara," katanya melalui pesan singkat.

     Sidang putusan praperadilan Ketua DPRD Trenggalek tersebut diwarnai aksi unjuk rasa ratusan kader PDI Perjuangan Trenggalek. Dalam orasinya massa menuntut agar Kajari Trenggalek, Adianto beserta jaksa Ridwan S Angsar dan Indi Premadasa untuk dipindahkan dari kota kripik tempe ini.

     "Tiga orang ini sudah tidak loyal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, mereka sudah terkontaminasi dengan kepentingan politik," kata salah satu orator, Gunawan.

     Ratusan massa tersebut juga membentangkan poster yang berisi hujatan kepada kejaksaan. Meski demikian aksi simpatisan PDI Perjuangan tersebut berjalan tertib hingga akhir persidangan.
   

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon