PN TRENGGALEK GELAR SIDANG PRAPERADILAN KETUA DPRD



Sejumlah poster yang dipasang pendemo
     Trenggalek - Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Senin menggelar sidang praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas.

     Dalam persidangan perdana tersebut majelis hakim, Dede Suryaman langsung melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum penggugat, Ketua DPRD Trenggalek maupun tergugat, Kejaksaan Negeri Trenggalek.

     Kuasa Hukum Akbar Abas, Andy Firasadi berpendapat proses penangkapan kliennya menyalahi prosedur hukum, karena tanggal surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar dalam surat penangkapan tidak sama dengan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

     "Kalau dalam surat penangkapan dan penahanan tersebut adalah tanggal 28 November sedangkan dalam BAP itu tanggal delapan (8) November, ini  jelas berbeda, sehingga penangkapan itu cacat hukum," katanya.

     Andi menilai, kesalahan lain yang dilakukan kejaksaan yaitu tidak menggabulkan permintaan Sanimin Akbar Abas untuk untuk didampingi kuasa hukum pada saat dilakukan proses penangkapan dan penahanan.

     Sementara itu salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Treggalek, Ridwan S Angsar yang mewakili ketua kejaksaan mengakui adanya ketidaksesuaian pencamtuman tanggal dalam surat penangkapan dengan BAP, ia berdalih hal tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan, namun hanya salah ketik.

     "Ini sangat manusiawi, yang jelas kami mengacu pada sprindik dan dalam sprindik itu sudah benar. Hal ini menurut kami tidak layak untuk dipermasalahkan," imbuhnya.

     Sedangkan terkait, permintaan pendampingan kuasa hukum pada saat penangkapan dan penahanan, jaksa berpendapat hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena yang berhak didampingi pengacara hanya pada proses pemeriksaan.

     "Pada saat itu kami sama sekali tidak melakukan pemeriksaan, dan proses pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum itu adalah intern dari kejaksaan," imbuhnya.

     Sebaiknya kejaksaan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek untuk menolak gugatan praperadilan tersebut, karena saat ini berkas perkara ketua DPRD Trenggalek itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sehingga kewenangan penahanan tidak lagi menjadi kewenangan kejaksaan.

     "Perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak tanggal 21 Maret lalu, sejak itulah kewenangan penahanan berpindah tangan," ujarnya.

     Lebih lanjut, Ridwan mejelaskan, surat penahanan dari pengadilan tipikor baru akan dikirimkan ke kejaksaan satu minggu setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan.

     Ditemui wartawan usai persidangan, Andy Firasadi menyanggah permintaan jaksa untuk membatalkan gugatan tersebut, ia berdalih, peralihan kewenangan penahanan dari kejaksaan ke pengadilan harus disertai dengan surat penahanan yang baru.

     "Tadi kami amati dari seluruh bukti yang dimiliki tergugat (kejaksaan) surat penahanan itu tidak ada, artinya kewenangan penaanan masih ada ditangan jaksa," kata Andy Firasadi.

     Rencananaya majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek akan memutus perkara gugatan praperadilan itu pada Rabu lusa (27/3).

     Sidang praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abas di Pengadilan negeri setempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan simpatisan PDI Perjuangan.

     Massa membentangkan puluhan poster yang berisi hujatan terhadap Kejaksaan Trenggalek dan tuntutan kepada hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan itu.

     "Kami meminta hakim bertindak adil, penangkapan Pak Akbar Abas tidak prosedural, ini adalah konspirasi politik yang dibungkus hukum. Kami yakin Pak Abas tidak bersalah," teriak salah satu pendemo.

     Ratusan kader PDI Perjuangan dari berbagai kecamatan tersebut menunggu di depan kantor pengadilan hingga selesai persidangan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon