Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Hutan


Trenggalek - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek menangkap seorang pelaku pencurian kayu hutan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti puluhan gelondong kayu sengon serta satu unit mobil pickup.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, Selasa (23/5/2017) mengatakan, tersangka pencurian kayu hutan tersebut adalah KH (22) warga Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan. Tersangka ditangkap tim opsnal Polres Trenggalek saat hendak mengangkut kayu hasil curian.

"Jumlah barang bukti yang kami dapatkan adalah 24 potongan kayu sengon gelondongan, kemudian satu unit mobil pickup nomor polisi AG 8623 YA, serta sejumlah alat komunikasi," katanya. 

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kayu hutan negara yang dikelola Perhutani di Dusun Jedeg, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap basah tersangka beserta barang bukti. 

"Jadi, tersangka ini ditangkap saat akan mengangkut kayu sengon tersebut untuk dijual kepada pengusaha kayu di Trenggalek. Dari hasil interogasi pelaku mengakui jika kayu tersebut merupakan hasil curian," ujarnya. 

Polisi mengaku, selain KH masih ada satu pelaku lain yang diduga kuat sebagai otak pencurian. Namun yang bersangkutan berhasil kabur saat sedang dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.  

"Akibat dari kasus pencurian itu Perhutani mengalami kerugian jutaan rupiah," imbuh Supadi kepada sejumlah wartawan. 

Sementara itu, tersangka KH mengaku hanya disuruh untuk membantu proses pengangkutan kayu sengon curian tersebut, ia pun mengklaim belum mengetahui bagian yang akan didapatkan dari kegiatan itu, karena hingga dilakukan penangkapan belum mendapatkan upah dari pelaku utama. 

"Saya belum tahu bagiannya berapa, karena hanya disuruh untuk bantu mengangkut," ujarnya. 

Akibat perbuatannya kini tersangka KH harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon