ISTRI BUPATI TRENGGALEK BANTAH TERLIBAT PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH

     Trenggalek, 3/12 - Istri Bupati Trenggalek, Jawa Timur Peny Sugiarti membantah melakuan intervensi terhadap sekolah-sekolah SMP dan SMA di wilayahnya untuk membeli seragam batik di perusahaan tertentu.

     Bantahan ini disampaikan Selasa, setelah muncul rumor bahwa ketua PKK tersebut ikut campur dalam pengadaan seragam sekolah, terlebih sebelumnya sejumlah kepala sekolah telah diperiksa oleh kejaksaan negeri setempat.

     "Jadi saya tidak pernah melakukan intervensi sama sekali terkait hal itu, sehingga isu yang berkembang selama ini tidak benar," katanya.

     Menurutnya, pada saat sebelum pengadaan seragam batik di masing-masing sekolah, ia mengakui sempat bertemu dengan seseorang  yang menawarkan batik. Namun hal itu terjadi dalam waktu singkat dan hanya disampaikan sekilas.

     "Kebetulan orang tersebut menjadi donatur tetap di Yayasan Srikandi, saya hanya menemuai sebentar karena sedang sibuk dengan sejumlah kegiatan," ujarnya.

     Lanjut Peny, kala itu koleganya tersebut menawarkan sejumlah motif batik yang cocok untuk seragam sekolah di Trenggalek. Ia mengakui beberapa batik memang menarik, namun hal itu tidak ditindaklanjuti dengan menjalin komitmen dengan orang tersebut untuk pengadaan batik di lembaga pendidikan.

     "Saat itu saya sendiri juga menyampaikan bahwa punya beberapa motif yang bagus, hasil lomba motif batik Trenggalek. Ya hanya sebatas basa-basi seperti itu, tidak ada yang lain," jelasnya.

     Ketua Tim Penggerak PKK Trenggalek ini balik menuding, ada muatan politis dalam perkara tersebut, mengingat saat ini ia menjadi salah satu calon legislatif salah satu partai politik.

     "Jadi sebetulnya sudah terbaca arahnya nanti kemana dan seebetulnya siapa yang menghembuskan ini kami sudah tahu," imbuhnya.

     Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengakui, beberapa pekan lalu pihaknya telah memanggil sejumlah kepala sekolah guna dilakukan pemeriksaan.

     "Untuk hasilnya ternyata tidak ada yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga kami tidak bisa menindaklajuti kasus tersebut lebih lanjut," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon