Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Selasa mengatakan, perkara tersebut diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
"Kemarin kami sudah lakukan gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa unsur-unsurnya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya," katanya.
Dijelaskan, penerapan pasal gratifikasi tersebut dilakukan karena pihak BPBD selaku pengelola pemadam kebakaran diduga telah melakukan pungutan sejumlah uang terhadap para korban kebakaran.
Sementara itu, dalam tahap penyelidikan sebelumnya polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan enam orang saksi, baik korban maupun pihak BPBD.
"Nanti dalam tahap penyidikan, kami akan lakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi," ujarnya.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Wisnu Prasetyo menjelaskan, perkara pemadam kebakaran tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Karena pasal yang dibidik adalah gratifikasi.
"Ada dua korban yang diduga dipungli (pungutan liar), namun kami masih dalami satu dulu, yang satunya menyusul" katanya.
Disinggung mengenai kecilnya jumlah uang yang dipungli, polisi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena yang menjadi esensi perkara adalah perbuatan pelanggaran hukumnya.
"Untuk korban kebakaran pertama itu ditarik sekitar Rp12 juta, sedangkan yang kedua sekitar Rp2,7 juta, meskipun tidak besar tidak masalah," ujar Wisnu.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari proses pemadaman kebakaran pabrik pengolahan getah pinus PT Anugerah Inti Kimia (PAK) setahun yang lalu. Saat itu BPBD diduga menarik pungutan sebesar Rp12 juta.
Sedangkan dalam pemadaman rumah milik warung lodho "Pak Yusuf" BPBD diduga menerima uang Rp2,7juta.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Joko Rusianto membantah keras telah melakukan pungutan liar, pihaknya berdalih telah berpedoman pda perundang-undangan yang berlaku.
"Kami boleh menerima uang dari siapapun termasuk dana CSR, karena untuk tugas kemanusiaan, hal itu sudah ada aturannya," tandasnya.
Selain itu Joko mengaku, seluruh uang dana yang diperoleh dari korban kebakaran digunakan untuk membiayai proses pemadaman api.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon