TIGA KORUPTOR TRENGGALEK SEGERA DIEKSEKUSI


     Trenggalek, 25/2 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur segera mengeksekusi tiga koruptor, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan jaksa penuntut umum.

     Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Senin mengatakan, ketiga terpidana korupsi yang memiliki kasus yang berbeda-beda tersebut adalah mantan Kepala Desa Baruharjo Kecamatan Durenan, Lamuji alias Yudiono, mantan Kepala Desa Dermosari Kecamatan Tugu, Mujanab serta Direktur CV Master Dimensi Surabaya, Hamid Subagio.

     "Untuk Lamuji dan Mujanab ini terkait kasus korupsi pengelolaan tanah bengkok desa, karena saat menjabat sebagai kades masih berstatus PNS aktif, namun mereka melakukan pengelolaan tanah bengkok 100 persen, sehingga menerima gaji dobel," katanya.

     Sementara itu, Hamid Subagio adalah rekanan Pemkab Trenggalek yang tersangkut kasus korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) di Bagian Pengelolaan Data Elektronik (PDE) senilai Rp1,4 miliar.

     Lebih lanjut, Wayan menerangkan, pihaknya telah menerima salinan putusan ketiga terpidana tersebut dari Pengadilan Negeri Trenggalek. Rencananya Selasa besok (26/2) salah satu salah satu diantara mereka akan dipanggil ke kantor kejaksaan setempat untuk menjalani eksekusi.

     "Jadi besok itu antara pukul 9.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB saudara Lamuji akan kami tunggu kedatangannya di kantor kejaksaan, sedangkan Mujanab surat pemanggilan eksekusinya masih akan kami kirim," paparnya.

     Sementara itu, untuk Hamid Subagio, ia belum bisa memastikan tanggal eksekusinya karena masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan setempat, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

     "Karena ini bagian dari prosedur eksekusi, nanti kalau semua persyaratan itu sudah terpenuhi, kami berkewajiban untuk segera melakukan langkah eksekusi, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap" ujarnya.

     I Wayan Sutarjana menjelaskan, dalam kasus korupsi tanah bengkok desa tersebut, Lamuji terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut selama menjabat sebagai Kades Baruharjo periode 1999 sampai dengan 2007, sehingga merugikan keuangan negara Rp 114,9 juta.

     Atas perkara tersebut Lamuji divonis 1 (satu) tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta serta mengganti kerugian keuangan negara Rp 25,7 juta.

     Sedangkan kasus yang menjerat Mujanab hampir sama dengan yang dialami Lamuji, ia terbukti dalam dakwaan kesatu primair yakni melakukan korupsi secara berturut-turut dalam pengelolan tanah bengkok mulai 1990 sampai dengan 1998, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp11,6 juta.

     "Dalam putusan kasasi MA tersebut terdakwa di vonis 1 (satu) tahun penjara dan diwajibkan membayar kerugian keuangan keuangan negara sebesar Rp5,6 juta," kata Wayan.

     Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ririn Susilowati menjelaskan, untuk terdakwa kasus korupsi teknologi informasi, Hamid Subagio bakal menghuni "Hotel Prodeo" selama dua tahun dipotong masa penahanan yang pernah dijalani.

     Hamid terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena proyek senilai Rp1,4 miliar tersebut tidak selesai dikerjakan, namun perusahaan yang dipimpinnya tetap mendapatkan kucuran anggaran 100 persen.

     "Kalau salinan putusannya sudah kami terima, namun saat ini surat keterangan yang menyatakan bahwa Hamid telah menerima salinan putusan itu belum ada. Sehingga untuk eksekusinya belum bisa dilakukan," katanya.

     I Wayan Sutarjana menambahkan, masa hukuman yang harus dijalani oleh masing-masing korupor berbeda beda sesuai dengan vonis serta masa penahanan yang pernah dijalani.

     "Karena ada yang sudah menjalani penahanan di rutan dan ada yang tahanan kota, kalau untuk tahanan kota maka  pengurangan masa hukumannya adalah seperlima dari yang pernah dijalani. contohnya apabila sudah lima bulan berstatus tahanan kota maka pengurangannya hanya satu bulan," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
28 March, 2014 20:13 delete

bagus,berita-berita di lingkar trenggalek membantu banyak orang mengetahui banyak hal yang terjadi di trenggalek,kota kecil yang lambat berkembang ini

Reply
avatar

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon