BPBD TRENGGALEK BANTAH KORUPSI PENGELOLAAN PEMADAM KEBAKARAN

     Trenggalek, 14/11 - Kepala Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur membantah keras dugaan korupsi maupun pungutan liar dalam pengelolaan pemadam kebakaran seperti yang diselidiki polres setempat.

     "Saya memastikan kami sama sekali tidak melakukan korupsi, karena seluruh kegiatan maupun tindakan yang kami lakukan berdasarkan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada," kata Kepala pelaksana BPBD Trenggalek, Joko Rusianto, Kamis.

     Ia menjelaskan, terkait uang yang diberikan oleh pihak korban, khsusnya dalam kasus kebakaran pabrik pengolahan getah pinus PT Perhutani Anugarah Kimia (PAK) setahun yang lalu, merupakan murni kesediaan dari yang bersangkutan dan hal tersebut dilakukan secara resmi dengan tanda bukti kwitansi. 

     "Jadi saat kejadian kebakaran hebat itu, pihak PT PAK menemui kami dan ngmong, berapa yang bisa kami (PT PAK) bantu untuk proses pemadaman, mendapat tawaran itu tentunya kami mengajukan penawaran sesuai dengan yang dibutuhkan," ujarnya.

      Dalam pengajuan tersebut akhirnya pihak PT PAK menyetujui untuk memberikan bantuan sebesar Rp12 juta guna membantu operasional pemadaman api.

      Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPBD diperkenankan menerima bantuan dari pihak lain termasuk dana CSR dari perusahaan guna membantu tugas kemanusiaan.

      "Semua uang yang kami terima itu bisa dipertanggungjawabkan dan seluruhnya dibelanjakan untuk keperluan pemadaman api, jadi, ada yang untuk beli drum, deterjen untuk 'foam' dan lain lain, termasuk memberi makan teman-teman dari luar kota dan potensi SAR," kata Joko.

      Kata dia, sangat ironi apabila tugas berat kemanusiaan tersebut justru diartikan berbeda oleh penegak hukum, padahal semua langkah yang diambil didasarkan pada peraturan yang ada, termasuk adanya surat pernyataan bencana dari bupati.

      Ia menceritakan proses penanganan kebakaran yang terjadi di PT PAK tersebut membutuhkan tenaga ekstra, bahkan pihaknya kewalahan melakukan pemadaman, sehingga meminta bantuan dari PMK kabupaten lain serta mengerahkan seluruh potensi SAR di wilayah Trenggalek.

      Joko mengaku tidak mempermasalahkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Trenggalek, pihaknya mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

      "Kami akan siapkan semua keterangan maupun bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian, kami tidak akan takut karena apa yang kami laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan." tandasnya.

      Pihaknya menduga kasus dugaan korupsi tersebut hanya misskomunikasi, ia yakin apabila pihak kepolisian mengetahui secara detail peristiwa sekaligus peraturan yang menjadi landasan, maka tidak akan berbuntut panjang.

      Pria yang juga ketua Organda ini mengatakan, Jumat (15/11) besok, beberapa stafnya mendapatkan surat panggilan dari penyidik kepolsian guna dilakukan proses pemeriksaan.

      Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto mengaku tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar yang dilakukan BPBD Trenggalek terkait pengelolaan pemadam kebakaran. Menurutnya, BPBD menarik sejumlah uang kepada beberapa korban kebakaran. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon