KEJAKSAAN TRENGGALEK TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI AKUISISI BPR


     Trenggalek, 4/6 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar oleh pemda setempat.

     Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Selasa mengatakan, tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut berinisial S yang berprofesi sebagai birokrat.

     "Penetapan tersangka  kami lakukan hari, namun mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan secara detail tentang siapa S tersebut, yang jelas dia adalah orang yang bertanggungjawab atas akuisisi itu dan berkedudukan sebagi birokrat," katanya.

     Menurutnya penetapan tersangka itu didasarkan atas hasil penyidikan oleh tim kejaksaan, dari proses itu pihaknya  berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana korupsi.

     Kejaksaan menduga, proses pembelian BPR Prima itu syarat akan kejanggalan dan terdapat beberapa aitem yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

     Bahkan korp Adhyaksa mensinyalir adanya tindakan penggelembungan harga (mark-up) harga BPR yang ditawarkan ke Pemerintah Daerah Trenggalek.

     "BPR itu dibeli pememrintah senilai 1,87 miliar, ditambah dengan setoran modal awal Rp550 juta, sehingga pemkab membayar Rp2,3 miliar. Yang 1,299 miliar diserahkan kepada 13 pemilik koperasi sebagai pemegang saham BPR," jelasnya.

     Sedangkan Rp1,03 miliar ditransfer kembali ke rekening seseorang, dengan rincian Rp500 untuk setoran modal, sedangkan Rp125 juta dan Rp375 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

     "Yang menarik, dari pemeriksaan saksi, ada indikasi uang Rp500 juta yang katanya untuk setoran modal awal itu dibawah penguasaan salah satu orang," imbuhnya.

     Sementara itu, kasi Intel kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa menjelaskan, dugaan korupsi pembelian BPR Prima itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta.

     "Untuk lebih pastinya kami masih menunggu hasil final audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur," katanya.

     Lanjut dia, saat ini kejaksaan juga tengah mendalami siapa saja orang yang terlibat dan diduga memiliki peran penting dalam akuisisi BPR itu. Pihaknya yakin orang yang bertanggungjawab tidak hanya satu orang.

     "Sehingga kemungkinan besar jumlah tersangka yang akan kami tetapkan tidak hanya satu orang," jelas Indi.

     Kasus dugaan korupsi akuisisi BPR Prima (kini BPR bangkit Prima Sejahtera) terjadi pada tahun 2006 yang lalu pada saat kepemimpinan Bupati Trenggalek, Soeharto.

     Proses pengambilalihan secara bertahap ini sebelumnya juga sempat mejadi sorotan di kalangan legislatif, karena dari laporan BPK (Badan pemeriksa Keuangan) tercatat proses akuisisi tersebut tidak dibarengi dengan penerbitan peraturan daerah sebagai landasan hukum.

     Selain itu setelah dilakukan pengalihan saham secara menyeluruh pada 2009, nilai asetnya merosot tajam hingga tinggal Rp1,022 miliar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon