128 Pasang Warga Trenggalek Jalani Isbat Nikah Masal

Trenggalek - 128 pasangan suami istri di Trenggalek mengikuti prosesi sidang isbat nikah massal guna mendapatkan surat nikah dan ketetapan hukum. Para peserta rata-rata adalah pasangan yang menikah pada rentang 1980 hingga 1990an. 

Camat Dongko Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, mengatakan sidang isbat yang digelar di Balai Desa/Kecamatan Dongko tersebut digelar secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi yang berwenang, diantaranya Pengadilan Agama, Kementerian Agama Trenggalek, KUA, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Baznas Trenggalek. 

"Total peserta yang mengikuti sidang ini 128 pasangan, mereka rata-rata adalah pasangan suami istri yang menikah tahun 1980 hingga 1990an, karena di masa itu pencatatan pernikahan belum sebaik sekarang," kata Teguh, Kamis (25/7/2019). 
 
Seluruh peserta isbat nikah yang diajukan ke persidangan tersebut telah melalui serangkaian pemeriksan persayaratan administrasi, selain mereka juga menyiapkan saksi untuk menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Trenggalek. 

"Proses isbat nikah ini ya dihadapkan di meja persidangan, majelis hakim didatangkan langsung ke Dongko bersama instansi lain," ujarnya. 

Pengesahan status perkawinan ini sengaja dilakukan oleh pemerintah daerah karena dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pasangan suami istri yang hanya melakukan pernikahan secara siri atau tanpa pencatatan di KUA. 

Hal itu terjadi karena proses pencatatan di tahun 1980 hingga 1990 dinilai masih kurang baik dan membutuhkan biaya tinggi. Akibatnya banyak masyarakat yang memilih nikah secara siri dan tanpa dilengkapi surat resmi dari pemerintah. 

"Jadi dulu itu masyarakat kita juga masih belum terlalu peduli terhadap pencatatan pernikahan. Namun saat ini ternyata surat-surat itu dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, mulai naik haji, mencarikan akta kelahiran anak, hingga pendaftaran sekolah," imbuh Teguh. 

Pihaknya mengaku pada proses pendaftaran sebelumnya, isbat nikah tersebut mendapatkan kuota 150 pasang, namun dari proses verifikasi, terdapat beberapa pasangan yang telah mendaftarkan pernikahanya kala itu ke KUA namun belum diberi surat nikah. 

"Kalau yang sudah teregister namun belum dapat buku nikah maka tidak perlu sodang, mereka nanti langsung akan mendapatkan salinan buku nikah," imbuhnya. 

Yang menarik, pada saat proses persidangan ada salah satu peserta isbat yang syok dan nyaris pingsan, karena kaget dengan jalannya isbat yang harus dihadapkan di depan majelis hakim. Peserta tersebut akhirnya diminta untuk beristirahat menenangkan diri dan selanjutnya bisa mengikuti sidang dengan lancar. 

"Kami berharap tahun depan masih digelar lagi, karena ini sangat penting untuk warga yang belum melakukan pencatatan perkawinan. Kami selaku Pemerintah Kecamatan Dongko sangat berterimakasih kepada Pemkab Trenggalek khususnya Dinsos dan instansi lain yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini," imbuh Teguh. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon