PENGAJUAN PENONAKTIFAN AKBAR ABAS TUNGGU SURAT KEJAKSAAN


     Trenggalek, 8/4 - Pimpinan DPRD Trenggalek terkesan lamban dalam memproses pemberhentian sementara ketua DPRD setempat, Sanimin Akbar Abas yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Surabaya.

     Plt Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, hingga kini pihaknya belum berani mengajukan surat pengajuan pemberhentian sementara karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari kejaksaan negeri.

     "Kami masih menunggu surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa Akbar abas telah ditetapkan sebagai terdakwa, ini penting karena akan menjadi dasar kami untuk bertindak," katanya.

     Pihaknya mengaku apabila telah menerima surat resmi dari kejaksaan, maka pihaknya akan segera mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan sekretaris dewan (sekwan).

     Pengajuan pemberhentian sementara dari ketua dan anggota dewan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur memalui Bupati Trenggalek.

     Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, selama ini pihaknya hanya mengetahui perubahan status  Akbar Abas dari tersangka menjadi terdakwa dari media massa.

     Sesuai dengan sesuai dengan pasal 110 PP nomor 16 tahun 2010, pimpinan DPRD akan wajib mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten yang menjadi terdakwa ke gubernur melalui bupati setempat.
     Apabila dalam waktu tujuh hari setelah penetapan status terdakwa, pimpinan dewan tidak mengusulkan maka sekretaris DPRD kabupaten/kota dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan kepada bupati/wali kota.

     Ketua DPRD Trenggalek, Kamis (4/4) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

     Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, maka status yang bersangkutan berubah, dari sebelumnya tersangka menjadi terdakwa.

     Dalam persidangan itu JPU mendakwa Akbar Abas telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong uang saku  kunjungan kerja 44 anggota DPRD sebesar tiga (3) persen.

     Atas perbuatannya, Abas dinilai telah melanggar pasal 12 e atau 12 f Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon