SUKONO DITUNTUT 4,5 TAHUN PENJARA

Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Trenggalek, Sukono dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyar (BPR) Bangkit Prima Sejahtera Durenan senilai Rp 2,3 miliar.

JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dafit Supriyanto mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa, Sukono dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena menerima uang imbalan atau gratifikasi dalam akuisisi bank daerah tersebut. 

"Dari analisa jaksa, untuk dakwaan primer yakni pasal dua dan tiga, yang berangkutan tidak terbukti bersalah, terbuktinya di pasal 12 B itu" katanya.

Selain menuntut 4,5 tahun penjara, jaksa juga meminta mjelis hakim untuk mejatuhkan vonis denda kepada mantan anggota DPRD Trenggalek itu sebesar Rp200 Juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta atau dua tahun penjara.

Dafit menambahkan, tuntutan tersebut dinilai cukup realistis dan sesuai dengan tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Lanjut dia jaksa penuntut umum, saat ini masih menunggu agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU. 

"Kami konsisten dengan tuntutan yang kami sampaikan ke majelis hakim ini, jadi meskipun ada tanggapan dari terdakwa, kami akan tetap pada pendirian awal," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi akuisisi atau pembelian Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Prima ini terjadi pada tahun 2007 lalu, saat itu Pemkab Trenggalek mengakuisisi BPR tersebut dengan harga Rp2,3 miliar. 

Namun dalam pelaksananaanya proses tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan uang korupsi tersebut disinyalir mengalir ke beberapa kalangan di DPRD  Trenggalek dan eksekutif. 

Akibat kasus ini, kejaksaan menetapkan empat tersangka yakni, mantan anggota DPRD yang juga Wakil Ketua DPD Golkar Trenggalek, Sukono, mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, Gatot Purwanto, Sekretaris Daerah Trenggalek, Ali Mustofa dan mantan pejabat Pemkab Trenggalek Subro Muhsi Samsuri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon