JUMLAH PEREDARAN KTP DIBAWAH 17 TAHUN DI TRENGGALEK TIDAK JELAS

Trenggalek, 7/4 - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tidak dapat memastikan jumlah kartu tanda penduduk (KTP) yang beredar pada pelajar dibawah 17 tahun. 

Kasi Mutasi Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Hari Kusdianto, Senin mengatakan, proses distribusi KTP elektronik milkik pelajar tersebut langsung oleh pemerintah pusat dan dikirimkan langsung ke pemerintah kecamatan.

"Jadi dari pemerintah pusat dikirim ke kecamatan dan diteruskan ke masing-masing desa, kemudian disebar kepada pemilik KTP, sehingga sama sekali tidak melalui dispendukcapil," katanya.

Pihaknya mengaku terus berupaya meminta informasi langsung ke pemerintah pusat terkait jumlah tersebut, sehingga peredaran KTP dibawah 17 tahun itu bisa dikendalikan dan terkontrol dengan baik.

Kusdianto menambahkan, sebelumnya dinas kependudukan telah melakukan perekaman data biometrik ke sembilan sekolah setingkat SLTA di wilayah Trenggalek. Dari sekolah-sekolah tersebut, pihaknya berhasil merekam data sekitar 5000 pelajar.

"Setelah itu, hasil perekaman kami kirim ke Jakarta dan oleh pemerintah pusat ternyata langsung dibikinkan KTP dan dikirim ke kecamatan tadi," ujarnya.,

Ia menambahkan, perekaman data biometrik pelajar dibawah usia 17 tahun tersebut telah sesuai dengan aturan, namun untuk penerbitan dan pendistribusian KTP seharusnya dilakukan setelah yang bersangkuitan berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Terkait kondisi tersebut, pihaknya mengaku telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk menarik kembali kartu identitas yang terlanjur beredar. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada masing-masing sekolah untuk mengkoordinir siswanya yang telah menerima KTP.

"Untuk KTP yang dikumpulkan di sekolah, akan kami simpan di dinas kependudukan, sedangkan untuk yang dikembalikan di kantor desa, kami perintahkan untuk disimpan di sana saja, karena nantinya akan diedarkan juga," imbuhnya. 

Namun saat disinggung mengenai jumlah KTP yang berehasil ditarik kembali, Kusdianto mengaku belum bisa merilisnya, karena hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pemerintah kecamatan, desa maupun dari pihak sekolah.

Pria yang akrab disapa Dian ini juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Terkait pemilu ini, jangan sampai mereka yang belkum 17 tahun itu masuk dalam DPT ataupun DPK (daftar pemilih khusus)," pungkasnya.  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon