Terkait Korupsi PDAM, Mantan Bupati Soeharto Diperiksa Rabu Depan


Trenggalek,19/2 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur kembali mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Soeharto terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM senilai Rp 750 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adinto, Rabu mengatakan, Sesuai rencana, penyidik akan memeriksa Soeharto Rabu (27/02) mendatang.

"Sebetulnya kemarin itu yng bersangkutan kami panggil untuk diperiksa, namun tidak hadir karena sakit" katanya.

Dijelaskan, terkait rencana lanjutan pemeriksaan mantan Bupati Soeharto, dirinya sudah membubuhkan tanda tangan. Artinya, agenda pemeriksaan tersebut sudah pasti akan dilaksanakan penyidik seksi pidana khusus(Pidsus) yang menangani kasus tersebut.

"Sudah saya tanda tangani. Tinggal mengirim ke yang bersangkutan," jelas Adianto. 

Pihaknya berharap, Soeharto yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka tersebut proaktif dan hadir di kejaksaan guna mennjalani proses pemeriksaan.

Adianto menambahkan, sesuai dengan prosedur tetap (protap) penyidikan, apabila hingga tiga kali pemanggilan, tersangka tetap tidak hadir, maka tim penyiddik akan melakukan upaya jemput paksa. 

"Tapi semoga saja Pak Soeharto bisa hadir memenuhi panggilan kami, yang bersangkutan saat ini tinggal di Bogor," katanya.

Mantan Bupati Soeharto bakal diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengunaan dana penyertaan modal di PDAM tahun anggaran 2007 dengan nilai total dana penyertaan modal dari Balai Besar Wilayah Sumberdaya Air Rp 4,5 miliar.

Proyek pembukaan jalan pipa PDAM di mata air Bayong Kecamatann Bendungan yang menggunakan sebagian dana penyertaan modal tersebut dinilai menyalai aturan, karena tidak melalui lelang dan terjadi "mark up". Kaibatnya negara mengalamui kerugian ratusan juta rupiah.

Selain Soeharto, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Trenggalek juga menjadikan mantan dirut PDAM Soeprapto serta dua pelaksana proyek Sumaji dan Sumali. Bahkan, untuk kasus ketiga tersangka ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya minggu lalu.

Sebelumnya, Soeharto urung hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek. Ketidakhadiran Soeharto dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak dalam kondisi baik alias sakit. Kepastian tersebut didapati kejaksaan setelah menerina surat resmi dari dokter yang merawat Soeharto melalui faximili. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon