REKANAN PEMKAB TRENGGALEK DIVONIS 1,7 TAHUN PENJARA


     Trenggalek, 01/8 - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur mennjatuhkan hukuman 1,7 tahun penjara terhadap Koestoer, rekanan pembangunan pabrik es Tirta Rahayu milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek.

     Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premadasa, Kamis mengatakan, terdakwa terbukti memberikan suap atau gratifikasi kepada Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto senilai Rp580 juta.

     "Selain hukuman badan, pengadilan tipikor juga menjatuhkan vonis denda terhadap Koestoer Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara," katanya.

     Dalam kasus ini mejelis hakim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.

     Dijelaskan, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, bahkan pasal korupsi yang didakwakan jaksa justru dinyatakan tidak terbukti.

     "Kalau dibilang kecewa pasti kecewa, tapi mau bagaimana lagi, pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan perkara, namun kami masih memiliki celah untuk mengajukan upaya banding," ujarnya.

     Pihaknya mengaku kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding, karena sesuai dengan hasi audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proses pembangunan pabrik es yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,178 miliar.

     Lanjut Indi, dalam perkara ini Kostoer berperan sebagai pelaksana lapangan dari pembangunan pabrik es, sedangkan direktur utama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, Totok Iswahyudi hingga kini masih dinyatakan buron (DPO).

     Sebelumnya, Direktur Utama PDAU Trenggalek, Gatot Puwanto telah dovonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.

     Kasus korupsi pabrik es ini sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah audit BPKB menemukan kerugian negara senilai Rp 1,178  miliar. Disamping itu di temukan beberapa kejanggalan mulai dari pembengkkan biaya pembangunan dari Rp2,270 milliar menjadi Rp5,281 milliar.

     Meskipun belum ada kejelasan penambahan dana dalam APBD proyek sudah dikerjakan. Selain itu pembangunan barik es yang direncanakan tuntas pada 2009, tetapi di lapangan baru selesai Desember 2011. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon