BERKAS KORUPSI PENGADAAN OBAT DOKTER NOTO LENGKAP

Trenggalek, 30/12 - Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Sodedomo dengan tersangka, mantan direkturnya, Noto Budianto telah P21 atau lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Adianto, Senin mengatakan, pihak polisi telah melengkapi sejumlah kekurangan berkas yang dibutuhkan tim penyidik kejaksaan.

"Semuanya sudah lengkap, nanti akan segera kami proses lebih lanjut sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya," katanya.

Pihaknya menyatakan, kasus yang terjadi tahun 2011-2012 tersebut telah layak untuk dilanjutkan karena memiliki bukti sekaligus data yang kuat.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution mengakui, sebelum dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan kurang yakin dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Jadi saat itu kejaksaan belum yakin 100 persen bahwa uang 'fee' yang diberikan kepada rumah sakit oleh pihak kontraktor itu adalah uang negara, namun setelah kami lakukan gelar perkara bersama akhirnya sepakat," ujarnya.

Namun kata dia, untuk lebih meyakinkan tentang kerugian uang negara tersebut, kejaksaan meminta polisi untuk melengkapi berkas perkaranya dengan keterangan sejumlah saksi ahli. 

"Ya mungkin sebagai antisipasi apabila pihak tersangka mempertanyatan status uang 'fee' tersebut. Namun kami sudah melengkapi dengan keterangan dua saksi ahli administrasi negera dari Unibraw dan BPKP," imbuhnya.         

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.  Dalam pelaksanaannya, pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp98 juta rupiah. 

Namun uang yang seharusnya masuk ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo justru dialihkan ke rekening lain. Pengalihan uang komisi tersebut diduga atas perintah langsung direktur dumah sakit kala itu, Noto Budianto. 

Saat aparat kepolisian mulai melakukan langkah penyelidikan, direktur rumah sakit itu langsung mengembalikan uang komisi ke kas BLUD. Meskipun demikian, polisi berpendapat, langkah pengembalian uang itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan. 

Dalam kasus ini tersangka Noto Budianto dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (Adhar Muttaqin)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon