Kepala Dinas Perkimsih Kabupaten Trenggalek, Mohammad Sholeh mengatakan, hingga batas waktu 120 hari, kontraktor asal Surabaya ini hanya mampu melaksanakan 70 persen pekerjaan.
"Sehingga sesuai dengan peraturan, PT Archimedia Mandiri harus kami masukkan 'blacklist' (daftar hitam)," katanya, Jumat.
Menurutnya, berdasarkan Keppres 56 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pembayaran dilakukan sesuai volume pekerjaan yang bisa difungsikan.
Terkait hal itu, tim dinas perkimsih bakal melakukan penghitungan volume pekerjaan yang berhasil diselesaikan.
"Nanti dari hasil penghitungan itulah yang akan kami bayarkan ke pihak kontraktor," jelasnya.
Namun demikian, lanjut sholeh, uang jaminan sebesar lima persen dari nilai kontrak tidak dapat dicairkan. Hal tersebut merupakan bentuk konsekuensi atas tidak selesainya proyek di bekas polres lama itu.
Sementara itu, disinggung mengenai kendala pengerjaan proyek senilai Rp3,4 miliar tersebut, kepala dinas perkimsih menjelaskan, pihak rekanan mengalami kesulitan mendapatkan order paket pengecoran.
Selain itu tingginya curah hujan dibeberapa bulan terakhir juga berpengaruh terhadap penyelesaikan gedung pelayanan terpadu itu.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon