KPU TRENGGALEK TETAPKAN ZONA KAMPANYE PILEG 2014


     Trenggalek, 7/10 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan zona kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. 

     Komisioner KPU Trenggalek, Khusnu Roviq, Senin mengatakan, penetapan zona kampanye itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perwakilan partai politik (parpol) peserta pemIlu, panwaslu dan pemerintah daerah setempat.

     "Semua parpol pada intinya siap untuk melaksanakan peraturan baru dari KPU itu. Sedangkan teknisnya, untuk zona kampanye berupa pemasangan spanduk adalah per dusun," katanya.

     Sehingga setiap calon anggota DPR, DPD  maupun DPRD dapat memasang satu spanduk kampanye di setiap dusun di wilayah Trenggalek. 

     Sedangkan untuk alat peraga kampanye berupa baliho/bilboard masing-masing partai hanya boleh memasang satu unit per desa.

     "Untuk titiknya kami serahkan kepada masing-masing, partai maupun caleg, hanya saja penempatan spanduk, baliho maupun bendera itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan," ujarnya.

     Beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

     Sementara itu untuk jenis peraga kampanye yang lainnya, seperti stiker, banner maupun poster, Khusnu Roviq menyatakan tidak diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013.

     Mekanisme pemasangan beberapa jenis alat peraga kampanye yang tidak tercantum dalam peraturan KPU tersebut akan disesuaikan dengan pareturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Trenggalek.

     "Misalkan dalam perda ada klusul yang menyatakan lokasi A tidak boleh dipasang poster, maka masing-masing partai maupun caleg arus tunduk dan mematuhi aturan itu," imbuhnya.

     Dari pantauan di Trenggalek, masih banyak ditemukan baliho maupun spanduk peserta pemilu yang dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai aturan KPU. Beberapa caleg juga memasang baliho lebih dari satu titik dalam satu zona kampanye.

     Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Andy Sofyan belum bisa konfirmasi terkait penegakan aturan baru KPU tersebut.   

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon