ASN/PNS Dilarang Foto Bareng Dengan Calon Kepala Daerah

Trenggalek - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilarang berswafoto dengan para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2018. Karena dikhawatirkan akan menganggu netralitas ASN.

Ketua Panwaslu Trenggalek, Agus Trianta mengatakan, larangan tersebut   tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan ditegaskan lagi melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor  B/71/M.SM.00.00/2017.

"Pemberlakuan regulasi tersebut untuk menjaga netralitas ASN dalam politik praktis maupun aksi dukung mendukung calon kepala daerah. Nah, foto bersama itu dikhawatirkan akan menganggu netralitas itu," katanya, Kamis (1/2/2018).

Foto bersama calon kepala daerah yang dilarang tersebut dijelaskan dalam surat edaran Menpan RB, yakni berfoto dengan disertai simbol tangan atau gerakan yang digunakan untuk menunjukkan keberpihakan.

"Kalau foto yang tidak disengaja tidak apa-apa, misalkan pada saat ada orang meninggal, kemudian ASN dan calon kepala daerah kebetulan sama-sama melayat, kemudian ada yang memfoto ya tidak masalah," jelasnya.

Agus menambahkan, selain larangan foto bersama atau swafoto, para ASN juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di media sosial yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu, dengan cara mengunggah, komentar, suka, membagikan foto maupun visi misi padangan calon kepala daerah.

"Kalau melanggar tentu ada sanksinya, namun itu menjadi domainnya dari lembaga pemerintah yang menaungi para ASN/PNS," ujarnya..

Penekanan netralitas para aparatur negara tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan Panwaslu Trenggalek, karena Bupati Emil Elestianto ikut ikut berkompetisi dalam Pilkada Jatim mendampingi Khofifah Indar Parawansa. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon