Ini Jumlah Denda Tilang Selama Operasi Zebra di Trenggalek


Trenggalek - Operasi Zebra yang dilakukan jajaran Polres Trenggalek selama 14 hari berhasil menjaring 1.302 pelanggar dengan jumlah total denda maksimal yang didapatkan mencapai lebih dari Rp271 juta. 

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Ricky Tridharma, mengatakan, nominal denda tersebut ditransfer oleh para pelanggar lalu lintas melalui akun virtual di Bank BRI. 

"Itu jumlah total denda maksimal, jadi apabila sudah ada putusan dari pengadilan, maka sisanya nanti akan dikembalikan kepada warga yang terkena tilang. Saat ini sebagian masih belum diputus, sehingga masih campur," katanya. 

Menurutnya, selama melakukan Zebra diseluruh wilayah Trenggalek, sebagian besar pelanggaran yang terkena penindakan dari kepolsian karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu pelanggar terbesar masih didominasi kalangan pelajar. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Treggalek, Amir Nurahman. Menurutnya jumlah pelajar yang terjaring Operasi Zebra mencapai 50 persen. 

"Yang lain tidak pakai helm, STNK tertinggal dan beberapa pelanggaran lain. Sedangkan untuk pembayaran denda bisa dilakukan di kantor (Kejaksaan) atau melalui rekening," katanya. 

Dijelaskan, khusus untuk pelanggar yang membayar secara tunai di Kejaksaan Negeri Trenggalek selama sepekan terakhir mencapai Rp60 juta. Jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah, karena sebagian masih menunggu putusan pengadilan. "Itu untuk yang bayar tunai saja, belum termasuk yang melalui Briva," imbuhnya. 

Foto : Polres Trenggalek

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon