JABATAN SEKRETARIS BPBD TRENGGALEK LOWONG PASCAPENAHANAN SUPRAPTO

Trenggalek, 28/1 - Posisi jabatan Sekretaris badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kosong pascapenahanan pejabat sebelumnya, Suprapto karena terjerat dugaan korupsi PDAM.
  
Kepala Bagian Humas Pemkab Trenggalek, Yuli Priyanto, Selasa mengatakan, untuk sementara tugas-tugas yang sebelumnya menjadi kewenangan sekretaris kini ditangani langsung oleh kepala pelaksana BPBD. 

"Sedangkan untuk langkah pemerintah daerah terkait penahanan tersebut, Pak Bupati masih menunggu surat dari instansi yang menangi Suprapto maupun BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," katanya. 

Menurutnya, sesuai dengan prosedur, apabila salah satu pejabat pemerintah ada yang tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya akibat terjerat kasus hukum, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengirimkan surat pemberitahuan kepada BKD maupun bupati.

"Dalam surat tersebut juga harus disertakan informasi resmi terkait penahanan dari penegak hukum yang menangani," ujarnya. 

Selanjutnya, kepala daerah bakal melakukan kajian guna mengambil langkah, baik berupa pengangkatan pelaksana tugas (plt) maupun mutasi resmi. 

Namun Yuli enggan menyebutkan, langkah pasti yang bakal diambil bupati terkait penahanan maantan Direktur PDAM Trenggalek tersebut.

"Ini kan masih proses, yang jelas informasinya  hari ini (Selasa) BKD sudah mengirimkan surat pemberitahuan itu," kata Yuli.

Sebelumnya 23 Januari lalu Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan menahan mantan Direktur PDAM Trenggalek karena diduga terlibat kasus korupsi proyek jalan pipa PDAM senilai Rp750 juta. 

Kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek tersebut terjadi pada tahun 2007, saat itu PDAM  menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa dikawasan Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.

Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang  mencukupi.

Selain itu dalam kontrak kerjasama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan. 

Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp4,5 miliar.

Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembaangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon