HAKIM VONIS 18 TAHUN PEMBAKAR PACAR DI TRENGGALEK


Trenggalek, 24/10 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, Kamis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap MUyadi (35), warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan karena terbukti membunuh selingkuhannya Tutik Purwati (26) dengan cara dibakar.

     Sidang yang dipimpin hakim Wijawijayanto tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Secara bergantian majelis hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa, pengacara serta jaksa penuntut umum.

     "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap saudari Tutik Purwati, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata Wijawiyata.

     Vonis 18 tahun penjara itu, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek yakni seumur hidup.

     Hakim berpendapat, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal atas tindakannya serta berjanji tidak akan mengulagi.            

     Mendengar putusan hakim, terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu tampak tertunduk lesu, ia mengaku masih pikir-pikir saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.

     Sementara itu JPU, Hari Suwignyo juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, pihaknya mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Kejari Trenggalek.

     "Keputusan banding atau tidak menunggu instruksi dari pimpinan, tapi yang jelas vonis tersebut jauh dibanding tuntutan yang kami ajukan," katanya.

     Hari menjelaskan, pembunuhan yang terjadi 29 Maret 2013 di kawasan hutan Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan termasuk kategori kejam dan sadis.

     Hal itu tercermin dari cara pelaku menghabisi nyawa korban, dinama pada saat itu sebelum tewas, korban terlebih dahulu dihamtam helm dan diinjak lehernya.

     "Setelah mengetahui korban yang sekarat, ternyata MUyadi ini tidak puas, kemudian ia membopong tubuh Tutik ke dalam gubuk penampungan getah pinus dan selanjutnya dibakar hidup-hidup," jelasnya.

     Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Muyadi, Maryono menjelaskan, putusan majelis hakim sedikit melegakan, namun terkait hasil tersebut pihaknya tidak langsung menerima, karena akan dibicarakan terlebih dahulu dengan terdakwa mupun pihak keluarga.

     "Pada intinya kami bersyukur, karena Mulyadi tidak dihukum seumur hidup, namun apabila nanti terdakwa dan keluarga menghendaki untuk mengajukan banding, maka akan kami lakukan," ujarnya.

     Lanjut dia, kejadian pembunuhan di kawasan hutan Kecamatan Munjungan itu tidak direncakan sebelumnya oleh terdakwa Muyadi. peristiwa itu terjadi setelah korban memaksa untuk dinikahi dan mengajak ke rumah pelaku.

     "Karena tertekan maka spontan terdakwa gelap mata dan melakukan pembunuhan itu, seandainya korban tidak memaksa maka tidak mungkin dibunuh," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon