KEJAKSAAN PERIKSA MANTAN BUPATI TRENGGALEK TERKAIT BPR PRIMA


     Trenggalek, 19/6 - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur memeriksa mantan setempat, SOeharto sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima sejahtera.

     "Yang bersangkutan kami periksa kurang lebih selama dua jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB terkait pengangggaran dana untuk akuisisi BPR," kata penyidik Kejari Trenggalek, Ridwan S Angsar, Rabu.

     Namun pemeriksaan yang telah dijadwalkan jauh-jauh hari tersebut terhenti ditengah jalan, karena Soaharto minta dilakukan penundaan dengan alasan sakit.

     "Tadi itu baru sekitar tujuh pertanyaan yang kami ajukan, kemudian pada saat waktu sholat Dhuhur, beliau minta ijin pulang, namun sesampai di rumah kirim SMS minta agar pemeriksaan ditunda," ujarnya.

     Menurutnya, melalui pesan pendek, Soeharto menghendaki agar pemeriksaan lanjutan dilaksanakan Kamis (20/6) besok. Namun usulan itu ditolak penyidik, karena berbenturan dengan jadwal sidang dugaan korupsi ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas.

     "Rencananya pemeriksaan lanjutan bakal dilaksanakan hari Jumat (21/6) mendatang dengan materi pemeriksaan masih sama, yakni seputar anggaran," ungkapnya.

     Ridwan menjelaskan, selain mantan Bupati Trenggalek, Soaharto, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni Surani, Sutris dan salah satu anggota DPRD Trenggalek, Sukono.

     "Masing-masing saksi itu diperiksa secara terpisah, saya memeriksa Pak Soaharto, kemudian kasi intel menangani Surani, kasi pidsus memeriksa Sukono dan jaksa Heri melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sutris," imbuhnya.

     Kasi datun ini menambahkan, hingga kini pihaknya telah meminta keterangan sembilan orang saksi yang berkaitan dengan proses akuisisi BPR Prima (kini BPR Bangkit Prima Sejahtera). Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Asisten II Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri (S).

     Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengaku akan bekerja secara maraton agar proses penyidikan tersebut segera selesai.

     "Kami menargetkan sebelum puasa suah rampung dan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya kepada Wartawan.

     Perkara dugaan korupsi akuisisi BPR Bangkit Prima Sejahtera tersebut terjadi pada tahun 2006 yang lalu. Kejaksaan menduga, pengambilalihan itu syarat akan kejanggalan dan terdapat unsur tindak pidana korupsi.

     Kasus dugaan korupsi pembelian BPR Prima itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon