Trenggalek - Satlantas Polres Trenggalek mulai menerapkan pengawasan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Pemohon SIM juga dapat melihat siaran ulang hasil ujian.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan jika dalam ujian praktik sebelumnya, harus ada petugas yang nengawasi langsung di jalur ujian praktik, kali ini pengawasan dilakukan secara digital.
"Pada jalur ujian itu, sekarang kami lengkapi dengan sensor, sehingga ketika pemohon SIM ada yang menyentuh traffic cone maka sensor akan berbunyi dan otomatis terekam dalam sistem," kata Doni, Senin (31/5/2021).
Menurutnya dalam ujian praktik itu, setiap terjadi satu kesalahan, maka nilainya akan dikurangi 15 poin. Sedangkan dalam sekali praktik maksimal terjadi dua kali kesalahan. "Maksimal itu dua kali kesalahan atau minimal nilai 70, kalau kurang dari 70 maka tidak lulus," jelasnya.
Lanjut Doni, selain menggunakan sensor, pengawasan ujian juga dilakukan secara visual melalui kamera pengawas. Pergerakan pemohon SIM mulai awal sampai akhir ujian praktik terekam CCTV dan disiarkan langsung di ruang visualisasi uji praktik SIM.
Rekaman ujian praktik juga bisa diakses oleh pemohon SIM di ruang visualisasi, dengan memasukkan nomor antrean.
"Kalau penerapan sensor di jalur ujian praktik sudah ada di beberapa polres di Jatim, tapi kalau visualisasi, ini yang pertama di Indonesia. Jadi kalau ada pemohon yang komplain kenapa tidak lulus, maka video itu bisa diakses," jelas Doni.
Kapolres menambahkan penerapan teknologi digital dalam pelaksanaan ujian SIM sebagai salah satu terobosan Polres Trenggalek untuk memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat.
"Selain itu, dengan teknologi digital akan mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon SIM. Ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan di masa Pandemi COVID-19," jelasnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, mengatakan selain terkait pengawasan ujian praktik pemohon SIM secara digital, satlantas juga mulai menerapkan integrated node capture attitude record (INCAR ) atau mobil yang mempunyai kemampuan merekam pelanggaran pengguna jalan.
Mobil tersebut akan berpatroli untuk melakukan pengawasan dan penindakan para pengguna jalan. Jika ada pelanggaran yang terekam kamera, maka akan didentifikasi melalui nomor kendaraan.
"Nantinya, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tilang, jika dalam lima hari tidak ada pembayaran denda, maka registrasi kendaraan akan kami blokir sementara," Imbuhnya.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon