THR dan Gaji 13 Trenggalek Telan Anggaran Negara Rp69 M

Trenggalek - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur SIpil Negara (ASN) di Trenggalek, Jawa Timur diperkirakan akan menelan anggaran negara sebesar Rp69 miliar. Proses pembayaran akan dilakukan pada Bulan Juni dan Juli 2018. 

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, mengatakan besaran anggaran Rp69 miliar tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp34,5 miliar untuk THR dan Rp34,5 miliar untuk gaji ke-13. Puluhan miliar anggara negara tersebut akan dibagikan kepada 7.817 ASN yang tersebar di 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"7.817 ASN dari 43 OPD, dari 118 unit. Anggaran kurang lebih sekitar Rp34,5 miliar. THR-nya besarannya adalah hampir sama dengan gaji bulan Mei, yaitu gaji pokok plus tunjangan," katanya. 

Hartoko menambahkan, proses pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap, Tunjangan Hari Raya akan dibagikan pada 4 Jnni mendatang, sedangkan gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juli setelah penerimaan gaji bulanan. 

Sedangkan besaran THR untuk masing-masing ASN atau PNS bervariasi disesuaikan dengan gaji pokok serta besaran tunjangan yang diperoleh. Pihaknya berharap, masing-masing pegawai negeri untuk bisa memanfaatkan anggaran tersebut scara bijak, sehingga bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum maupun pascalebaran. 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon