BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MANTAN KETUA DPRD TRENGGALEK BELUM DIPECAT

Trenggalek - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abbas hingga hari ini belum diberhentikan dari lembaga legislatif, meski kasus korupsi yang membelitnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur, Kamis mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengambil langkah terkait status hukum pimpinan dewan tersebut dan rencananya masih akan dilaporkan ke Bupati Trenggalek.

"Sebelumnya kami belum bisa melapor, karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya. Kalau hanya sekedar informasi dari mulut ke mulut tentunya tidak boleh, harus ada data riilnya," katanya. 

Menurutnya, selain melporkan ke pimpinan, pihaknya juga masih menunggu usulan pemberhentian dari partai pengusung, dalam hal ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

"Kami tidak tahu, kenapa PDIP belum mengajukan, apakah memang belum tahu terkait putusan hukumnya Pak Abbas atau bagaimana. Yang jelas mereka harusnya segera merespon," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menambahkan, meskipun telah dijebloskan ke penjara, Sanimin Akbar Abbas masih tercatat sebagai anggota DPRD Trenggalek, hanya saja berstatus nonaktif. Dengan status tersebut yang bersangkutan masih menerima gaji sebagai legislator.

Dijelaskan, sesuai dengan masa jabatannya, keanggotaan DPRD Trenggalek periode 2009-2014 akan segera habis dan tinggal satu setengah bulan lagi, namun demikian ketentuan perundang-undangan harus tetap dijalankan.

"Nantinya, kalaupun diberhentikan tidak akan ada PAW (pergantian antar waktu) karena masa jabatannya kurang dari enam bulan, jadi ya dibiarkan lowong satu kursi," kata Pria yang akrab disapa Abu ini.

Sementara itu, salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Budi Santoso mengaku tidak akan mengajukan pemberhentian, karena masa tugasnya tinggal satu setengah bulan.

Sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas terjerat kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewwan. Dalam kasus tersebut Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Mendapat putusan tersebut tim kuasa hukum Akbar Abbas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun di peradilan tingkat dua tersebut hukumannya justru diberberat menjadi empat tahun penjara. Selanjutnya ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Lagi-lagi upaya hukum mantan ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut kandas, setelah MA mengeluarkan putusan nomor 370K/pidsus/2014 tertanggal 8 April 2014, yang menyatkan menolak pengajuan kasasinya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon