Trenggalek, 14/5 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur segera memindahkan lokasi penahanan terdakwa korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja DPRD setempat, Sanimin Akbar Abas dari Rutan Medaeng sidoarjo ke Rutan Trenggalek.
Kepala Seksi Intel kejari Trenggalek, Indi Premadasa, Selasa mengatakan, pemindahan lokasi penahanan tersebut sesuai dengan perintah dari majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Surabaya) yang mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa.
"Saat ini kami masih menunggu surat penetapan dari pengadilan tipikor, tanpa surat itu kami tidak bisa memindahkan, karena saat ini wewenang penahanan ada pada pengadilan, kejaksaan hanya tinggal melaksanakan saja," katanya.
Setelah mendapatkan surat penetapan, ia bersama jaksa penuntut umum (JPU) yang menangaani kaksus ketua DPRD tersebut akan segera menuju Rutan Medaeng guna melakukan penjemputan.
Sementara itu disinggung mengenai alasan pemindahan lokasi penahanan tersebut, Indi mengaku tidak mengetahui secara pasti, mengingat materi permohonan pemindahan penahanan disampaikan langsung oleh penasihat hukum kepada majelis hakim.
"Yang mengetahui adalah majelis hakim dan tim pengacaranya Akbar Abas. Yang jelas dalam persidangan kemarin (Senin, 13/5) hakim menyampaikan mengabulkan permohonan itu dan kami diperintahkan untuk melaksanakannya," ujarnya.
Lanjut Indi, meskipun terdakwa merupakan ketua DPRD Trenggalek, pihak kejaksaan dan rumah tahanan tidak akan memberikan fasilitas maupun perlakuan khusus.
"Nanti setelah dipindahkan di sini (Rutan Trenggalek), perlakuannya sama dengan tahanan yang lainnya, karena setiap warga negara itu sama dimuka hukum," jelasnya.
Disinggung mengenai dampak pemindahan lokasi penahanan tersebut, pihaknya mengaku akan lebih repot karena setiap kali sidang harus melakukan antar jemput terdakwa dari Trenggalek ke Surabaya.
"Kalau sebelumnya cukup dekat antara pengadilan tipikor dan Medaeng. Tapi apapun resikonya kami harus siap, karena sudah kewajiban kami," imbuhnya.
Sementara itu mengenai proses persidangan, Indi menjelaskan, saat ini telah masuk dalam materi pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan kejaksaan.
"Sebelumnya sudah diperiksa para pimpinan dewan, kemudian ada juga anggota dewan dan kemarin gilirannya pegawai sekretariat dewan yang diperiksa," katan Indi Premadasa.
Unsur sekretariat DPRD tersebut terdiri dari enam orang, masing-masing, sekretaris dewan, Abu Mansur, mantan sekretaris dewan, Mahfud Efendi, serta empat staf DPRD Trenggalek.
Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dijebloskan ke tahanan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen. Kini terdakwa dijerat pasal 12e dan f Undang-undang tipikor.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon