DUA KECAMATAN DI TRENGGALEK TERENDAM BANJIR

Trenggalek, 14/5 - Hujan deras yang mengguyur wilayah Trenggalek , Jawa Timur selama lebih dari lima jam menyebabkan ratusan rumah di Kecamatan Gandusari dan Kampak terendam banjir.

Salah satu warga Kecamatan Kampak, Mislan mengatakan, banjir mulai terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, akibat luapan dari sungai Munjungan. Beberapa desa yang ikut terendam banjir antara lain, Desa Bendoagung, Senden, Ngrayung, Sukorejo dan Gandusari.

Selain rumah penduduk sejumlah sekolah dan pasar tradisional juga ikut terkena banjir. Bahkan pasar Desa Ngrayung, kini tidak dapat digunakan karena ketinggian airnya mencapai lebih dari satu meter.

"Hujannya tidak begitu deras, tapi dari wilayah selatan dan barat deras. Karena di Kampak wilayahnya lebih rendah, sehingga air dari dari gunung-gunung itu ketemunya di sini," katanya.

Mislan menambahkan, sekitar pukul lima pagi tadi, genangan banjir di Kecamatan Kampak berangsur-angsur surut. Sejumlah warga langsung membersihkan sisa-sisa material yang ikut terbawa banjir. Sementara itu dari pantauan kontributor KBR, beberapa pelajar yang sekolahnya terendam banjir bergotong-royong untuk membersihkan ruang kelas.
KASASI AKBAR ABBAS DITOLAK MA

KASASI AKBAR ABBAS DITOLAK MA

Trenggalek - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Kamis mengatakan, dengan putusan kasasi tersebut, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 370K/PID.SUS/2014 tanggal 8 April telah keluar putusan yang mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Sanimin Akbar Abbas," kata Adianto di kantornya. 

Adianto menambahkan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  Kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas DPRD Trenggalek ini terjadi pada tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. Dalam prakteknya, ketua DPRD melakukan pemotongan sebesar tiga persen terhadap uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan. 

Sanimin Akbar Abbas  mengklaim, seluruh uang hasil pemotongan uang saku tersebut digunakan untuk kegiatan DPRD yang tidak teranggarkan dalam APBD. 
DUA PARPOL DI TRENGGALEK TAK LOLOS KE PARLEMEN

DUA PARPOL DI TRENGGALEK TAK LOLOS KE PARLEMEN


Trenggalek, 12/5 - Dua partai politik di Trenggalek, Jawa Timur gagal mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) tingkat kabupaten. Kedua parpol tersebut adalah Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Patna Sunu, Senin mengatakan, gagalnya dua parpol tersebut karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan. Sehingga dari 45 kursi yang diperebutkan, tidak satupun ada yang jatuh ke partai tersebut.

"Dari BPP (bilangan pembagi pemilih) tidak bisa memenuhi, kemudian pembagian kursi sisa suara juga tidak bisa bersaing dengan partai lain, sehingga mereka tidak bisa lolos ke parlemen," katanya.

Sedangkan dari hasil sidang pleno penetapan perolehan kursi DPRD untuk masing-masing partai politik, yang dilakukan KPU Trenggalek Senin (12/5) siang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduduki peringkat teratas dengan memperoleh sembilan kursi. Sedangkan posisi dibawahnya adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar yang mendapatkan jatah lima kursi.

"Untuk yang mendapatkan empat kursi hanya satu partai, yakni Partai Gerindra. Sedangkan posisi di bawahnya lagi adalah PAN (Partai Amanat Nasional) dan Partai Hanura (Hati NUrani Rakyat) yang memperoleh tiga kursi," ujarnya.

Partai dengan perolehan kursi paling sedikit adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang masing-masing hanya mendapatkan alokasi satu kursi.

Patna Sunu menambahkan, proses penentuan perolehan kursi serta nama calon legislatif yang lolos ke DPRD Trenggalek berjalan dengan lancar. Bahkan hingga ketuk palu, tidak ada satupun parpol dan caleg yang mengajukan protes maupun keberatan.

"Namun demikian, sebelum dilakukan proses selanjutnya, kami masih akan menunggu hingga beberapa hari ke depan, ada atau tidak peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan hasil ini,"imbuhnya.

Apabila ada yang mengajukan gugatan, maka KPU Trenggalek terkebih dahulu akan mengikuti proses hukum tersebut hingga memperoleh keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.