DPRD TRENGGALEK BELUM USULKAN PENONAKTIFAN AKBAR ABAS


     Trenggalek, 5/4 - Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa timur belum mengambil langkah pemberhentian sementara, pasca perubahan status Ketua DPRD, Sanimin Akbar Abas dari tersangka menjadi terdakwa kasus korupsi.

     Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Lamuji, Jumat mengatakan, pimpinan dewan masih akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu sebelum mengambil sikap mengenai perubahan status Abas.

     Kata dia, pihaknya belum berani berkomentar banyak mengenai hal terebut, menurutnya langkah pimpinan DPRD tidak bisa berdiri sendiri dan harus dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

     "Yang jelas kami tidak bisa memutuskan sendiri, masalah ini akan kami rapatkan dulu Pak Samsul dan Bu Milkasiati, setelah rapat kami baru bisa memberikan keterangan kepada teman-teman media," katanya.

     Sementara itu Plt Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, juga enggan berkomentar banyak mengenai langkah yang akan diambil pimpinan dewan.

     Dalam konferensi pers sebelumnya, Samsul Anam menjelaskan, sesuai dengan pasal 110 PP nomor 16 tahun 2010, pimpinan DPRD akan wajib mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten yang menjadi terdakwa ke gubernur melalui bupati setempat.

     Apabila dalam waktu tujuh hari setelah penetapan status terdakwa, pimpinan dewan tidak mengusulkan maka sekretaris DPRD kabupaten/kota dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan kepada bupati/wali kota.

     Disisi lain Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur enggan dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui sambungan telepon, ia mengaku saat ini masih berada di Malang.

     "Saya ke Malang, mohon maaf belum bisa konfirmasi," kata Abu mansur melalui pesan pendek (SMS).

     Ketua DPRD Trenggalek, Kamis (4/4) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

     Dengan dibacakannya surat dakwaan tersebut, maka status yang bersangkutan berubah, dari sebelumnya tersangka menjadi terdakwa.

     Dalam persidangan itu JPU mendakwa Akbar Abas telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong uang saku  kunjungan kerja 44 anggota DPRD sebesar tiga (3) persen.

     Atas perbuatannya, Abas dinilai telah melanggar pasal 12 e atau 12 f Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

POLISI TRENGGALEK TANGKAP LIMA KOMPLOTAN CURANMOR



   
Kompol Danuri memperlihatkan para pelaku curanmor
Trenggalek, 5/4 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur menangkap lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penandahnya.

     Kepala Bagian Operasi (kabag Ops) Polres Trenggalek, Kompol Danuri, Jumat mengatakan, pelaku pencurian yang berhasil ditangkap berjumlah tiga orang, masing-masing Deri (25) warga Desa Besuki kecamatan Munjungan, Usup Afandi (30) warga Desa Ngulungkulon serta Juwarno (17) warga Desa Nglebeng, Kecamatan panggul.

     "Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan untuk penadahnya sebetulnya ada empat orang namun yang memenuhi syarat untuk kami tahan yaitu Nanda dan Riyadin, yang dua kami kenakan wajib lapor," katanya.

     Menurutnya, para pelaku melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali, empat diantaranya di wilayah Kecamatan Munjungan, dan sisanya di Desa Pandean Kecamatan Dongko serta Bendoagung Kecamatan Kampak.

     Dari rangkaian kasus pencurian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Yamaha Juoiter dan vega, satu diantaranya dalam kondisi telah dibongkar.

     "Bisa kita lihat di braang bukti yang telah di bongkar, ternyata para penadah, dalam hal ini bengkel mencoba menghapus nomor mesin, makanya kami minta kepada pemilik bengkel berhati-hati jangan asal mau saja kalau diminta melakukan seperti ini karena bisa ikut terjerat," jelasnya.

     Pengungkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari kasus curanmor yang terjadi di kawasan Munjungan pada 13 Maret lalu, dari kejadian itu polisi berhasil menangkap tersangka Deri.

     "Kemudian oleh reskrim dikembangkan sehingga kami dapatkan dua pelaku lainnya serta empat orang penadah itu. Saat ini kami juga masih terus lakukan pengembangan, mengingat banyak sekali kaksus curanmor terutama di daerah pedalaman," imbuh Danuri.

     Perwira menengah ini mejelaskan, tiga pelaku pencurian bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan empat penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

     Sementara itu salah satu pelaku, Deri mengaku, setiap kali melakukan aksi pencurian kencaraan dengan cara menggunakan kunci T. Sedangkan uang hasil penjualan kendaraan curianitu dibagi bertiga dan digunakan bersenang-senang.

     "Disemua lokasi saya pakai kunci T, karena lebih mudah dan cepat," kata Deri.

     Guna menjalani proses hukum selanjutnya ketiga pelaku ditahan di Mapolres Trenggalek sedangkan dua penadahnya masih menjalani penyidikan dan ditahan di Polsek Dongko.      

DUA HARI AIR PDAM TAK MENGALIR


Trenggalek - Dua hari terakhir aliran air PDAM di wilayah Trenggalek mati, akibatnya ribuan pelanggan kesulitan mendapatkan  air bersih.

Salah satu warga Sumbergedong, Sugeng Riyanto mengatakan, air PDAM di rumahnya telah mati total sejak Rabu kemarin. Macetnya air PDAM tersebut menyebabkan aktifitas sehari-harinya menjadi terganggu.

"Semua jadi repot karena di rumah saya hanya mengandalkan air PDAM. Untuk keperluan masak, mandi, cuci harus minta air ke rumah tetangga yaang punya sumur," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui penyebab macetnya air PDAM tersebut, karena tidak  mendapatkan pemberitahuan resmi dari PDAM.

Hal senada juga keluhkan salah satu warga Desa Ngaddirenggo, Kecamatan Pogalan, Daraka. Ia berharap PDAM Trenggalek segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, sehingga tidak merugikan pelanggan.

"Untungnya di rumah saya juga menggunakan air sumur, jadi tidak perlu numpang ke rumah tetangga,"ujarnya.

Sementara itu, Direktir PDAM Trenggalek, mariyati mengatakan, macetnya aliran air PDAM akibat tersumbatnya pipa jaringan utama di Bayong Kecamatan Bendungan.

Untuk mengetasi permasalahan tersebut, tim teknis PDAM telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan perbaikan.  "Kami usahakan, malam ini sudah bisa mengalir," katanta melalui pesan pendek.

DINAS PENDIDIKAN USULKAN INSENTIF GURU DAERAH SULIT JANGKAU


Trenggalek, 4/4 - Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berencana memberikan insentif khusus untuk  guru yang mengajar di daerah sulit jangkau.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Trenggalek, Ahmadi mengatakan, pemberian insentif tersebut dilakukan untuk meminimaalisir aksi bolos mengajar seperti yang sering temukan selama ini.

Ia menjelaskan resiko yang harus ditanggung guru daerah sulit jangkau juga lebih tinggi termasuk kerusakan kendaraan bermotor yang dipakai.

"Oleh karena itu kami sudahmulai memikirkan bagaimana memberikan semacam rangsangan, yang berupa reward (penghargaan) yang akan kami tuangkan dalam bentuk peraturan bupati. Jadi untuk daerah-daerah yang menurut ukuran kami sulit jangkau harus ada perlakuan secara khsus, jadi ada insentif tertentu, karena apa, kerusakan kendaraan yang dipakai juga berbeda," kata Sekretaris Dinas P&K, Ahmadi.  

Lanjut Ahmadi, meskipun tunjangan tambahan tersebut belum ditetapkan, pihaknya meminta para guru untuk tertib menjalankan tugas sesuai sumpah janji sebagai pengawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya kalangan DPRD Trenggalek menengarai banyak guru di kawasan pengunungan yang sering bolos mengajar, hal itu juga dibuktikan saat komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke beberapa sekolah daerah sulit jangkau.

PULUHAN BIDAN TRENGGALEK TERANCAM DIPECAT



Trenggalek, 4/4 - 70 Bidan yang berstatus PTT (pegawai tidak tetap) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terancam diberhentikan pasca keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan  (Permenkes) nomor 7 tahun 2013. 

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Trenggalek, Istinganah mengatakan, dalam Permenkes tersebut tenaga bidan PTT tidak dapat diperpanjang masa kontraknya setelah dua kali penugasan. 

Kata dia apabila hal tersebut diberlakukan maka akan mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil dan anak, karena mayoritas bidan PTT tersebut bertugas di desa-desa.

"Dengan masa kerja sembilan tahun itu artinya, bidan PTT secara kompetensi dia sudah terampil. Kemudian selama ini kami sudah banyak memberikan pelatihan dengan memakan biaya cukup banyak, demi meningkatkan kompetensinya itu. Ketika dia nanti berhenti begitu saja dengan pertimbangan permenkes ini ya tentunya kita kesukitanmembentuk bidan baru  karena harus menguji lagi dan mengatur lagi," kata Ketua IBI Trenggalek, Istinganah. 

IBI Trenggalek mendesak pemerintah agar memperhatikan nasib para bidan PTT yang rata-rata telah mengabdi selama sembilan tahun. 

Pihaknya meminta disamakaan dengan guru honorer yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. 

Sementara itu sampai saat ini para bidan di Trenggalek belum mendapatkan penjelasan resmi dari kepala dinas kesehatan mengenai keluarnya permenkes nomot 7 tersebut.

6.083 PELAJAR SLTA TRENGGALEK SIAP IKUTI UN

Ilustrasi

     Trenggalek, 3/4 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan, 6.083 pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di wilayahnya siap mengikuti ujian nasional (UN) 2013 tanggal 15-18 April mendatang.

     "Seluruh siswa, mulai SMA (sekolah menengah atas), MA (madarasah aliya) dan SMK (sekolah menengah kejuruan) jauh-jauh hari sudah kami berikan sosialisasi tentang tata cara UN, kami juga memberikan bimbingan melalui sekolah masing-masing," kata Sekretaris Dinas P & K Kabupaten Trenggalek, Ahmadi, Rabu.

     Ia menjelaskan, pada ujian nasionl tingkat SLTA di Trenggalek tahun ini bakal diikuti oleh 2306 siswa SMA, 945 siswa madrasah aliyah serta 2832 pelajar SMK. Ribuan pelajar tersebut akan mengikuti ujiaan nasional di 42 sekolah penyelenggara.

     "Untuk jumlah pesertanya dibanding tahun lalu mengaalami penambaahakan dari 5.817 menjadi 6.083, namun untuk sekolah penyelenggaranya menyusut satu sekolah," katanya.

     Ia menjelaskan, untuk menghadapi ujian akhir tersebut para peserta diminta memperhatikan peraturan yang diterapkan serta mempersiapkan mental dan belajar mulai dari sekarang, mengingat aturan dalam ujian tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.      Salah satunya adalah, penambahakan jenis soal setiap ruang kelas, dari semula empat jenis menjadi 20 jenis, sehingga seluruh soal dalam satu ruangan berbeda antara satu dengan yang lainnya.

     "Jadi siswa A dan B tidak bisa saling contek, karena soalnya sudah berbeda. Hal inilah yang perlu disikapi serius oleh para peserta dengan rajin belajar," imbuhnya.

     Selain itu, dalam UN nantinya, seluruh soal yang dibagikan kepada masing-masing peserta mejadi satu paket dengan lembar jawaban komputer (LJK).


     "LJK tersebut akan dipotong oleh masing-masing peserta UN dengan menggunakan teknik khusus, karena kalau proses pemotongan itu dilakukan secara sembarangan bisa jadi robek dan tidak dapat dipakai," kata Ahmadi.

     Ahmadi menambahkan, ketabalan lembar jawaban yang dipakai juga juga lebih tipis dibanding tahun lalu. Untuk mencegah robek dan kerusakan pada saat pengerjaan, pihaknya meminta para siswa tidak terlalu merincungkaan pensil yang digunakan.

     "Kalau terlalu runcing LJK-nya bisa jebol, selain itu penghapus yang dipakai juga harus yang lembut, pokoknya untuk UN kali ini harus ekstra hati-hati," imbuhnya.

     Sementara itu untuk mengawasi proses ujian nasional, bekas kepala SMA Negeri I Trenggalek ini mengaku pihaknya akan mengerahkan 1.594 guru  pengawas. Setiap ruang ujian bakal dijaga oleh dua orang pengawas.

     "Sedangkan pengawasnya ini kami silang antara sekolah satu dengan yang lain dan guru mata pelajaran yang diujikan tidak boleh iku mengawasi," ujarnya.

     Pihaknya menjelaskan saat ini bidang SMP dan SMA masih mengikuti rapat khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk membahas distribusi soal ujian serta mekanisme yang akan dijalankan.

     "Untuk pengamanannya masih sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari pengambilan soal, distribusi dan pengembalian LJK akan dikawal oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

WARGA TRENGGALEK KELUHKAN TUMPANG TINDIH SIARAN TELEVISI


 Trenggalek, 3/4 - Sejumlah warga Trenggalek, Jawa Timur mengeluhkan tumpang tindih beberapa saluran televisi chanel UHF ( Ultra High Frequency) pasca mengudaranya JTV Trenggalek seminggu terakhir.

     Salah satu warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan, Mohammad Habieb mengatakan, di tempat tinggalnya chanel 50 yang saat ini dipakai bersiaran JTV Trenggalek tumpang tindih dengan Trans TV.

     "Kalau selama ini warga di sekitar Suberingin sini mengambil sinyal televisi itu dari stasiun pancar ulang yang ada di Madiun, tapi setelah JTV Trenggalek muncul kemudian terjadi seperti ini," katanya.

     Ia mengaku, akibat tumpang tindih siaran televisi tersebut warga tidak bisa menikmati acara kedua saluran televisi tersebut dengan baik.

     "Kami tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah, yang jelas kondisinya seperti itu. Warga hanya ingin menikmati siaran televisi dengan gambar yang jelas dan menarik ditinton, apalagi kalau bertepatan dengan pertandingan sepak bola" katanya.

     Lain halnya dengan, Purwanti warga Desa karangan Kecamatan Karangan, menurutnya, saluran chanel 50 yang digunakan JTV Trenggalek diwilayahnya bertabrakan dengan TVone dan Trans TV, kondisi itu sangat disayangkan karena siaran televisi nasional maupun lokal tersebut menjadi kabur dan tidak nyaman ditonton.

     Kata dia, kejadian tumpang tindih siaran televisi itu bersamaan dengan mengudaranya televisi jaringan milik Jawa Pos. Ia berharap pihak terkit untuk segera turun tangan agar tidak mengnggu kenyamanan masyarakat.

     "Kalau semuanya enak ditonton kami tentu senang, apalagi JTV ini menyiarkan program-program lokal Trenggalek yang selama  ini kami idam-idamkan," imbunya.

     Sementara itu informasi yang dihimpun Lingkar Trenggalek di Wilayah Kecamatan Gandusari, siaran televisi chanel 50 berhimpitan dengan Global TV. Sesuai dengan letak di wilayah Timur dan selatan Trenggalek

     Dikonfirmasi mengenai keluhan warga tersebut, Kepala Biro JTV Trenggalek, Soetrisno mengatakan, pancaran siaran televisinya tidak menyalahi aturan, karena kanal frekusnsi yang digunakan telah sesuai dengan ijin resmi yang berikan oleh balai monitoring frekuensi (balmon) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

     "Kami sudah melaporkan keluhan itu ke pimpinan yang ada di Surabaya dan disana juga menegaskan bahwa siaran JTV sudah sesuai dengan frekuensi yang sebenarnya," katanya.

     Meski demikian pihaknya mengaku akan berkonsultasi dengan tim teknisi untuk melakukan pengecekan ulang pemancar yang diguanakan apakah terjadi kebocoran apa tidak.

     Sementara itu, Kasi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring (Balmon) kelas II Surabaya, Iwan Purnama, saat dihubungi melalui telepon mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti terkait permasalahaan tersebut, karena masih di Bali.

     "Kami belum bisa memberikan jawaban mana yang salah dan mana yang benar, tapi dalam waktu dekat ini kami akan menerjunkan tim ke Trenggalek untuk melakukan investigasi," ujarnya.

     Menurutnya apabila masing-masing televisi telah menempati kanal frekuensi yang telah di tetapkan, kecil kemungkinan terjadi tumpang tindih siaran, meskipun memiliki frekuensi yang saling berdekatan.

     Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2003, pemetaan kanal frekuensi televisi “ultra high frequency” (UHF), wilayah Trenggalek mendapatkan alokasi chanel  50, 52, 54, 56, 58, 60, 62.

     Sedangkan wilayah Madiun, Ngawi, Magetan dan Ponorogo Saluran 36, 38, 40, 42, 44, 46, 48 dan wilayah  Kediri, Pare, Kertosono, Jombang, Blitar dan Tulungagung Saluran 51, 53, 55, 57, 59, 61.

PKL KEKLUHKAN LARANGAN BERJUALAN DI DEPAN SEKOLAH


   
Papan larangan berjualan di depan SD Surodakan
Trenggalek, 2/4 - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di depan sekolah lingkar alun-alun Trenggalek mengeluhkan larangan berjualan oleh Satpol PP setempat.

     Salah seorang PKL, sholihudin mengatakan, larangan berjualan didepan sekolah tersebut mulai diberlakukan sejak sebulan terakhir dengan memasang papan larangan.

     "Kalau tidak salah alasan pelarangan ini karena mengganggu ketertiban kota dan mengganggu lalu-lintas, tapi secara jelasnya kami tidak tahu, karena pemasangan papan larangan ini tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu," katanya.

     Pihaknya berharap Satpol PP dapat mempertimbangkan kembali larangan berjualan tersebut, karena hal itu akan merugikan sejulam PKL yang telah berjualan sejak beberapa tahun lalu.

     "Kami ini hanya ingin berjualan dan mencari rijeki yang halal, tidak ada niatan untuk menganggu ketertiban maupun lalu-lintas. Bahkan kami ikut membantu siswa yang akan menyeberang," ujarnya

     Para PKL mengaku memaklumi larangan berjualan di depan SMP Negeri III Trenggalek, karena lokasinya berada di tikungan dan ramai oleh lalu-lintas kendaraan.

     "Namun kalau di depan SD Pertiwi dan Surodakan kami kurang sepakat, karena lalu-lintasnya tidak terlalu ramai. Intinya kami minta agar tetap diberi tempat untuk berjualan," katanya.

     Sholihudin bersama PKL lainya mengaku, akan tetap berjualan meskipun ada larangan dari pemerintah karena aktifitas tersebut sudah menjadi mata pencahariaan utama.

     Sementara itu Kepala Satpol PP Trenggalek, Pariyo mengatakan, larangan berjualan tersebut diberlakukan setelah pihaknya mendapatkan keluhan dari pihak sekolah.

     "Keluhan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan memasang papan laramngan tersebut dan kami minta baantuan satpam sekolah masing-masing untuk ikut serta membantu melakukan pengawasan," katanya.

     Ia menjelaskan, larangan tegas berjualan hanya diberlakukan di lingkar alun-alun, sedangkan di depan sekolah sekitar alun-alun pihaknya hanya melakukan penataan ulang agar tidak menganggu ketertiban dan lalu-lintas.

     "Karena semua juga tahu kalau di sekitar alun-alun itu banyak kendaraan yang lewat, dan apabila hal ini dibiarkan maka bisa menyebabkan kecelakaan, karena lalu-lalang siswa itu terkadang tidak terkontrol" katanya.

     Kasatpol PP ini mengkalim tidak melarang para PKL untuk berjualan, pihknya hanya meminta untuk menggeser lapak daganganya beberapa meter dari gapura sekolah.
     

PEMBANGUNAN MASJID AGUNG TRENGGALEK DITARGETKAN SELESAI TAHUN INI



   
Majjid lama sedang dibongkar 
Trenggalek, 2/4 - Panitia pembangunan masjid agung "Baiturrahman" Trenggalek, Jawa Timur menargetkan proses pembangunan masjid baru akan terselesaikan pada tahun ini.

     "Sebetulnya kalau bangunan masjidnya saja saat ini sudah selesai, hanya saja untuk fasilitas pendukung masih belum tuntas," kata ketua panitia pembangunan masjid agung, Mohammad Dasi, Selasa.

     Ia menjelaskan, beberapa fasilitas pendukung masjid terbesar di Trenggalek tersebut antara lain, aula, tempat wudhu, serta pengerasan halaman masjid. Panitia optimis seluruhnya akan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

     Menurutnya, untuk menyelesaikan beberapa bangunan tambahan itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan memberikan suntikan dana hibah dari APBD sebesar Rp1,5 miliar.

     "Insaya Allah dana itu akan cukup untuk menyelesaikan seluruh tahap pembangunan, namun masalahnya sampai saat ini dana hibah tersebut belum turun, jadi kami masih menunggu," ujarnya.

     Dasi mengaku, meskipun dana hibah belum ada kejelasan, pihaknya terus berusaha menyelesaikan tahapan pembangunan masjid dengan menggunakan dana amal jariyah (sumbangan) dari masyarakat serta pinjaman.

     Sementara itu dari patauan di lapangan, saat ini para pekerja sedang melakukan pembongkaran bangunan masjid lama yang ada di depan masjid baru, sebuah ekskavator juga diturunkan untuk meratakan sisa-sisa tembok lama.

     "Rencananya lokasi masjid lama itu akan mejadi halaman dan lahan parkir, sehingga lebih luas dan jamaah tidak perlu memarkir kendaraannya diluar area masjid," imbuhnya.

     Kata dia, halaman masjid agung tersebut rencananya akan dilakukan pengerasan dengan batuan marmer, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membeludaknya jamaah pada perayaan hari besar.

     "Saat ini masih kami konsultasikan dulu dengan konsultan dan pak bupati, bagaimana baiknya, selain itu kami juga menyesuaikan dengan kondisi keuangan," kata M Dasi.

     Ia menjelaskan, bertambahnya luas halaman dan lahan parkir tersebut akan mampu menampung seluruh jamaah pada saat sholat Idul Fitri dan Idul Adha.

     "kalau semuanya sudah selesai, seluruh jaamaah akan tertampung meskipun berjumlah ribuan, karena di bangunan masjid baru tersebut juga terdapat lantai dua yang bisa dimanfaatkan untuk sholat jamaah," katanya.
   
     
   

MAYAT TERBAKAR DI HUTAN GEMBES KORBAN PEMBUNUHAN

Polisi periksa barang bukti

Trenggalek, 1/4 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Tmur memastikan kejadian kebarakan dengan satu korban tewas di hutan Dusun Gembes Desa Masaran Kecamatan Munjungan adalah pembunuhan.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKp Siti Munawaroh mengatakan, kepastian itu setelah pihaknya melakukan dua kali olah TKP (tempat kejadian perkara). Dari penyelidikan itu barang bukti yang didapatkan serta kondisi di lapangan semuanya mengarah pada pembunuhan.

"Yang pertama,lokasi kejadian jauh dari perkampungan penduduk, kemudian, kami menemukan rantai gembok yang masih terkunci sehingga mengindikasikan bahha pintu dikunci dari luar, padahal korban ada di dalam gubuk. Disisi lain, kebakaran itu tidak mungkin akibat rokok, karena korban pasti tau bahwa disitu merupakan penampungan getah pinus yang mudah terbakar," kata Siti Munawaroh.

Meski telah mengarah pada kasus oembunuhan, jajaran Polres Trenggalek masih belum berasil mengungkap identitas korban maupun pelakunya. Untuk identifikasi korban, Siti mengaku pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim terhadap kerangka korban.

"Jadi sampai sekarang masih gelap, korban ini siapa dan berjenis kelamin apa, kita masih menunggu hasil labfor," ujarnya.

Selain itu pihaknya saat ini masih berupaya keras untuk meneliti barang bukti yang telah didapatkan, guna mngungkap pelaku serta motif pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Sabtu (29/3) sebuah rumah penampungan getah pinus dihutan Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan Trenggalek terbakar. Di lokasi tersebut polisi menemukan sesosok mayat dalam kondisi hangus dan tidak dapat dikenali.

PPS MANGKIR SAAT PELANTIKAN TAK DIPECAT



     Trenggalek, 1/4 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan tidak akan memecat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mangkir pada saat pelantikan.

     Komisioner KPU Trenggalek, Jumani, Senin menyatakan, kelima anggota PPS tersebut bakal dilakukan pelantikan susulan pada Selasa (2/4) besok.

     "Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukaan oleh panwaslu (panitia pengawas pemilu) dan setelah kami klarifikasi kepada masing-masing anggota PPS yang bersangkutan ternyata tidak bisa hadir karena ada kesibukan," katanya.

     Menurutnya, beberapa dari anggota PPS terebut masih aktif sebagai pengawai negeri sipil (PNS), bahkan salah satu diantaranya adalah kepala sekolah SMP.

     Lanjut dia dengan adanya alasan rasional tersebut KPU Trenggalek menyimpulkan tidak perlu mengambil langkah penggantian maupun pemecatan.

     "Kesalahan itu masih bisa dimaafkan dan bukan merupakan pelanggaran yang fatal. Berbeda apabila hal anggota PPS tidak menjalanan apa yang menjadi tanggung jawabnya dalam tahap pemilu atau dengan sengaja mengesampingkan ketidakhadiran itu tanpa alasan yang tidak jelas," ujarnya.

     Namun Jumani mengakui, salah satu anggota PPS dari Desa Sumberingin akan dilakukan penggantian karena menyatakan tidak sanggung menjalankan tugas sebagai penitia pemilihan tingkat desa.

     "Sesuai dengan mekanisme, bagi PPS yang merasa tidak mampu menjalan tugas, maka akan kami ganti dengan calon yang lain. Sampai saat ini baru Sumberingin yang menyatakan tidak sanggup," imbuhnya.

     Sebelumnya, Jumat (28/3) Panwalu Kabupaten Trenggalek menemukan lima anggota PPS yang tidak hadir saat prosesi pelantikan. Kelima anggota PPS tersebut berasal dari Desa Sugihan, Senden, Karangrejo, Durenan dan Sumberingin.

     Ketua Panwaslu Trenggalek, Andy Sofyan merekomendasikan, PPS yang tidak hadir tersebut untuk segera dilakukan pelantikan susulan, namun apabila dirasa tidak sanggup menjalankan tugas, maka pihaknya meminta KPU mengambil langkah pemecatan.

     Menurutnya seluruh PPS wajib mengikuti prosesi pelantikan dan pemngambilan sumpah janji sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 pasal 54 ayat 1