Papan larangan berjualan di depan SD Surodakan |
Salah seorang PKL, sholihudin mengatakan, larangan berjualan didepan sekolah tersebut mulai diberlakukan sejak sebulan terakhir dengan memasang papan larangan.
"Kalau tidak salah alasan pelarangan ini karena mengganggu ketertiban kota dan mengganggu lalu-lintas, tapi secara jelasnya kami tidak tahu, karena pemasangan papan larangan ini tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu," katanya.
Pihaknya berharap Satpol PP dapat mempertimbangkan kembali larangan berjualan tersebut, karena hal itu akan merugikan sejulam PKL yang telah berjualan sejak beberapa tahun lalu.
"Kami ini hanya ingin berjualan dan mencari rijeki yang halal, tidak ada niatan untuk menganggu ketertiban maupun lalu-lintas. Bahkan kami ikut membantu siswa yang akan menyeberang," ujarnya
Para PKL mengaku memaklumi larangan berjualan di depan SMP Negeri III Trenggalek, karena lokasinya berada di tikungan dan ramai oleh lalu-lintas kendaraan.
"Namun kalau di depan SD Pertiwi dan Surodakan kami kurang sepakat, karena lalu-lintasnya tidak terlalu ramai. Intinya kami minta agar tetap diberi tempat untuk berjualan," katanya.
Sholihudin bersama PKL lainya mengaku, akan tetap berjualan meskipun ada larangan dari pemerintah karena aktifitas tersebut sudah menjadi mata pencahariaan utama.
Sementara itu Kepala Satpol PP Trenggalek, Pariyo mengatakan, larangan berjualan tersebut diberlakukan setelah pihaknya mendapatkan keluhan dari pihak sekolah.
"Keluhan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan memasang papan laramngan tersebut dan kami minta baantuan satpam sekolah masing-masing untuk ikut serta membantu melakukan pengawasan," katanya.
Ia menjelaskan, larangan tegas berjualan hanya diberlakukan di lingkar alun-alun, sedangkan di depan sekolah sekitar alun-alun pihaknya hanya melakukan penataan ulang agar tidak menganggu ketertiban dan lalu-lintas.
"Karena semua juga tahu kalau di sekitar alun-alun itu banyak kendaraan yang lewat, dan apabila hal ini dibiarkan maka bisa menyebabkan kecelakaan, karena lalu-lalang siswa itu terkadang tidak terkontrol" katanya.
Kasatpol PP ini mengkalim tidak melarang para PKL untuk berjualan, pihknya hanya meminta untuk menggeser lapak daganganya beberapa meter dari gapura sekolah.
Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon