Penganiayaan di Rutan Trenggalek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Trenggalek - Satuan Reserse dan Kiminal (Polres) Polres Trenggalek terus melakukan proses peyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilalakukan sejumlah narapidana terhadap narapidana lain di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, mengatakan sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kelimanya terdiri dari warga binaan rutan serta petugas rutan. 

"Setelah pemeriksaan ini selesai maka kami akan melakukan gelar perkara, kalau memang bukti lengkap maka kami akan menetapkan tersangkab dan dilanjutkan dengan proses penyidikan lebih lanjut," kata Andana, Rabu (9/5/2018). 

Penyidik akan menindaklanjuti secara hukum kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Menurutnya, meskipun yang diduga pelaku berstatus narapidana dan berada di dalam rutan, polisi akan melakukan proses hukum.

"Karena status hukum sebagai terpidana, bukan berarti mereka bebas melakukan tindak kriminal. Kalau terbukti ya kami proses," jelasnya kepada detikcom di kantornya. 

Perwira pertama ini menjelaskan, saat ini korban atas nama Yulian Surya Adinata warga Wonokerto, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri telah dikembalikan ke Rutan Trenggalek setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Seodomo Trenggalek. 

"Karena dia statusnya adalah narapidana yang sedang menjalani proses pemidanaan, maka tanggaung jawab tetap berada di bawah kendali pihak rutan," ujar Andana. 

Sebelumnya, pada Jumat malam korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah luka di mulut, kepala dan perut. Korban diduga dianiayaan oleh empat narapidana lain. 

Penganiayaan dilakukan saat warga binaan lain sedang melakukan salat jamaah di masjid rutan. Para pelaku menyelinap ke blok dan kamar korban dan melakukan pengeroyokan. 



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon