Baliho Bacagub Bertebaran, Ini Kata Panwaslu Trenggalek


Trenggalek - Meskipun belum memasuki masa kampanye, namun sejumlah baliho dan reklame bergambar kandidat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mulai bertebaran di Trenggalek. 

Baliho besar bergambar pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak tampak terpasang di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Trenggalek-Tulungagung, simpang tiga Jarakan serta di Jalan Panglima Sudirman. 

Sementara itu baliho bergambar Saufullah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur Soekarno juga terpasang di sejumlah ruas jalan, seperti di jalur Trenggalek-Ponorogo serta di beberapa titik lainnya. 


Terkait keberadaan alat peraga sosialisasi masing-masing bakal calon tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Trenggalek mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena para kandidat kepala daerah tersebut belum ditetapkan sebagai calon. 

"Sehingga kewenangan masih berada di tangan Satpol PP, perijinan dan Dinas Pendapatan. Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari, siapapun bisa memasang, asalkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah," kata Ketua Panwaslu Trenggalek, Agus Trianta, Rabu (31/1/2018). 

Pihaknya menyerahkan proses penertiban kepada Satpol PP apabila pemasangan alat sosialisasi dinilai menyalahi ketentuan, mulai dari perijinan, lokasi pemasangan hingga ketentuan lain yang diatur oleh pemerintah daerah.

Dikatakan, kewenangan baru akan masuk ranah Panwaslu apabila KPU Jawa Timur telah menetapkan kedua pasangan bakal calon tersebut sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun pemasangan peraga kampanye baru bisa dilakukan pada saat masa kampanye mulai 15 Februari. 

"Ketika nanti sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindaklanjuti baliho maupun alat peraga kampanye yang terpasang sebelum masa kampanye," ujarnya. 

Dijelaskan, dalam kampanye Pilkada Jatim 2018, alat peraga kampanye (APK) akan disediakan oleh KPU, selain itu masing-masing tim sukses juga diperkenankan untuk melakukan penambahan APK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU. 

"Terkait rencana pemasangan APK, kami bersama instansi lain dan juga masing-masing parpol pengusung akan koordinasi dan menetapkan lokasi pemasangannya, sehingga nanti tidak muncul persoalan maupun polemik," imbuhnya. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon