Pemkab Tulungagung Bekukan Ijin Yess Karaoke


Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung membekukan sementara ijin usaha pariwisata "Yess Karaoke" di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Surat pembekuan diserahkan langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pihak managemen perusahaan. 

Kepala Satpol PP Tulungagung, Bagoes Koencoro, Selasa (23/5/2017) mengatakan pembekuan ijin tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP nomor 503/439/120/2017 tertanggal 23 Mei 2017, yang didasarkan atas rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat terkait penutupan Yess Karaoke. 

"Kami dari Satpol PP bertugas untuk mengamankan surat tersebut, malam ini tadi tim kami sudah meluncur ke Yess karaoke untuk menyerahkan surat itu dan melakukan penutupan," katanya.

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan sampai kapan keputusan tersebut akan diberlakukan, namun berdasarkan surat yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pembekuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tersebut bersifat sementara. 

"Ya nanti tergantung, ijinnya bisa keluar lagi apa tidak. Kalau ini ada pembekuan berarti kalau mau beroperasi lagi harus ada pencabutan pembekuan. Untuk lebih jelasnya nanti bisa konfirmasi ke perijinan," ujarnya. 

Bagoes mengakui pascapengungkapan dugaan tarian striptis dan prostitusi oleh Polda Jatim beberapa pekan yang lalu, Yess Karaoke sempat beroperasi kembali. Hal itu dilakukan setelah garis polisi dicabut. 

"Kalau garis polisi memang kewenangan dari kepolisian dan menyangkut hukum. Sedangkan kami kan terkait dengan perda, surat pembekuan ijin usaha mulai berlaku hari ini," imbuhnya. 

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo saat ditemui sejumlah wartawan di tempat hiburan malam milik pengusaha asal Trenggalek tersebut mengakui, penutupan dan pembekuan perijinan dilakukan karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan. 

"Yang dilanggar adalah pasal 43, menyangkut asusila. Selama pemberlakukan ini, kami dari Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan," ujarnya. 

Sebelumnya, awal Mei lalu, Yess karaoke Tulungagung digerebeg oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Hasilnya, polisi menangkap basah praktik tarian stripis (telanjang) serta prostitusi di dalam tempat karaoke.

Polisi sempat mengamankan puluhan pemandu lagu serta beberapa karyawan Yess Karaoke. Dari kasus tersebut Polda Jatim menetapkan tiga tersangka, masing-masing dua orang karyawan serta satu orang mucikari. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon