KEJAKSAAN GAGAL EKSEKUSI ANGGOTA DPRD TRENGGALEK

Trenggalek, 19/6 - Kejaksaan negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa timur gagal melakukan eksekusi terhadap salah satu anggota DPRD setempat, Soegino Pujosemitro yang menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, David Supriyanto, Kamis mengatakan, pihaknya gagal melakukan eksekusi, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo.

"Tadi pengacaranya sudah datang ke sini untuk menyampaikan kondisi saudara Soegino, kami juga sudah melakukan kroscek di rumah sakit dan memang sedang opname," katanya.

Juru bicara kejaksaan ini mengaku, sakit "strooke" yang dialami Soegino memburuk sejak dua hari yang lalu, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Atas kondisi tersebut, tidak memungkinkan korp Adyaksa untuk melakukan upaya penjemputan paksa.

Menurutnya, upaya ekseskusi selanjutkan baru akan dilakukan setelah terpidana keluar dari rumah sakit dan dalam kondisi sehat.

"Kami masih belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya, karena kapan sembuhnya juga tidak bisa dipastikan," imbuh pria yang akrab disapa david ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 598K/pid/2013 yang menyatakan menerima pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Trenggalek dan menjatuhkan pidana penjara kepada Soegino selama satu tahun.

"Keputusan dijatuhkan tanggal 12 Pebruari 2013, namun salinan putusannya baru kami terima sepekan lalu," kata David kepada sejumlah awak media.

Kasus yang menjerat salah satu wakil rakyat ini bermula pada tahun 2007 saat yang bersangkutan masih aktif sebagai kontraktor.

Kala itu Soegino memenangkan tender proyek di wilayah Kecamatan Durenan senilai Rp900 juta. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ia meminjam uang kepada salah satu pengusaha, Ko Suminto sebesar Rp309 juta.

Namun di tengah jalan, proses pengerjaan proyek itu mengalami masalah. Sehingga Soegino tidak mampu membayar utangnya tersebut.
Sementara itu, Ko Suminto yang bertindak sebagai pemberi utang, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Dari proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Soegino Pujosemitro diputus bebas.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon