KASASI AKBAR ABBAS DITOLAK MA

Trenggalek - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Kamis mengatakan, dengan putusan kasasi tersebut, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 370K/PID.SUS/2014 tanggal 8 April telah keluar putusan yang mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Sanimin Akbar Abbas," kata Adianto di kantornya. 

Adianto menambahkan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  Kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas DPRD Trenggalek ini terjadi pada tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. Dalam prakteknya, ketua DPRD melakukan pemotongan sebesar tiga persen terhadap uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan. 

Sanimin Akbar Abbas  mengklaim, seluruh uang hasil pemotongan uang saku tersebut digunakan untuk kegiatan DPRD yang tidak teranggarkan dalam APBD. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon