DUA PARPOL DI TRENGGALEK TAK LOLOS KE PARLEMEN


Trenggalek, 12/5 - Dua partai politik di Trenggalek, Jawa Timur gagal mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) tingkat kabupaten. Kedua parpol tersebut adalah Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Patna Sunu, Senin mengatakan, gagalnya dua parpol tersebut karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan. Sehingga dari 45 kursi yang diperebutkan, tidak satupun ada yang jatuh ke partai tersebut.

"Dari BPP (bilangan pembagi pemilih) tidak bisa memenuhi, kemudian pembagian kursi sisa suara juga tidak bisa bersaing dengan partai lain, sehingga mereka tidak bisa lolos ke parlemen," katanya.

Sedangkan dari hasil sidang pleno penetapan perolehan kursi DPRD untuk masing-masing partai politik, yang dilakukan KPU Trenggalek Senin (12/5) siang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduduki peringkat teratas dengan memperoleh sembilan kursi. Sedangkan posisi dibawahnya adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar yang mendapatkan jatah lima kursi.

"Untuk yang mendapatkan empat kursi hanya satu partai, yakni Partai Gerindra. Sedangkan posisi di bawahnya lagi adalah PAN (Partai Amanat Nasional) dan Partai Hanura (Hati NUrani Rakyat) yang memperoleh tiga kursi," ujarnya.

Partai dengan perolehan kursi paling sedikit adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang masing-masing hanya mendapatkan alokasi satu kursi.

Patna Sunu menambahkan, proses penentuan perolehan kursi serta nama calon legislatif yang lolos ke DPRD Trenggalek berjalan dengan lancar. Bahkan hingga ketuk palu, tidak ada satupun parpol dan caleg yang mengajukan protes maupun keberatan.

"Namun demikian, sebelum dilakukan proses selanjutnya, kami masih akan menunggu hingga beberapa hari ke depan, ada atau tidak peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan hasil ini,"imbuhnya.

Apabila ada yang mengajukan gugatan, maka KPU Trenggalek terkebih dahulu akan mengikuti proses hukum tersebut hingga memperoleh keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon