JELANG PEMILU BEREDAR KTP PELAJAR DIBAWAH 17 TAHUN


Trenggalek, 7/4 - Sejumlah pelajar di kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menerima distribusi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, meskipun berusia kurang dari 17 tahun. Penerimaan ini terjadi sejak dua pekan menjelang pemilihan umum.

Salah satu pelajar asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Ahmad Marzuki, Senin mengatakan, KTP tersebut ia terima dari salah satu perangkat desa setempat bersama dengan sejumlah pelajar lain di desanya.

"Saya tidak tahu kenapa diberikan sekarang KTP-nya, padahal usia saya baru akan 16 tahun. Saya kelahiran tahun 1998, tadi perangkat desa juga kaget ketika mengetahui ini," katanya.

Namun seminggu setelah KTP tertsebut di edarkan oleh pemerintah desa, pihak sekolahnya meminta agar seluruh penerima KTP disekolahnya yang belum berusia 17 untuk mengembalikan kartu identitas itu.

"Katanya dikumpulkan dulu, nanti setelah pemilihan umum akan dibagikan kembali, hanya saja pounya saya belum sempat saya kumpulkan karena kemarin ketinggalam di rumah," ujar pelajar salah satu SMK ini.

Marzuki menambahkan, sebelumnya hampir seluruh pelajar di sekolahnya dilakukan peremakan data biometrik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Perekaman itu dilakukan secara bergiliran disekolahnya, yang meliputi perekaman sidik jari, iris mata, tanda tangan, maupun pas photo.

Beredarnya KTP dibawah umur tersebut langsung mendapat respon dari KOmisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. Mengingat proses distribusi KTP tersebut dilakukan beberapa pekan menjelang pemilihan umum legislatif, selain itu penerima KTP itu adalah pelajar dibawah umur. 

Ketua KPU Trenggalek, Patna Sunu saat ditemui usai distribusi logistik pemilu mengaku, telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peredaran kartu identitas penduduk tersebut. Pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penarikan, agar tidak dimanfaatkan dalam pemilihan umum.

"Kami sudah ketemu dengan asisten satu Setda Trenggalek, mereka membenarkan peredaran itu, hanya saya pemkab sudah bergerak dengan melakukan penarikan, namun untuk jumlahnya kami tidak tahu," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan perundang-undangan seharusnya pelajar yang berusia dibawah 17 tahun belum berhak untuk mendapatkan KTP.Mengingat kartu tersebut hanya diberikan kepada warga negara yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Sunu menambahkan, selain merekomendasikan untuk dilakukan penarikan, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran dibawahnya mulai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mencermati setyiap poemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS)

"Pastikan bahwa yang datang adalah pemilih yang sah dan memiliki hak pilih di daerah tersebut. Seluruh penylenggara pemiluy harus mencermati itu," ujarnya. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon