POLISI TRENGGALEK TANGKAP KOMPLOTAN PENIPU PENJUALAN MINYAK GORENG

POLISI TRENGGALEK TANGKAP KOMPLOTAN PENIPU PENJUALAN MINYAK GORENG 

Trenggalek, 4/3 - Jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur mengamankan seorang tersangka angota komplotan penipu penjualan minyak goreng yang kerap beroperasi di beberapa daerah.

Kapolsek Pogalan, Trenggalek, Tri Basuki, Selasa mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut bernama Rudianto, warga Desa Ngunut, Kecamaran Ngunur Tulungagung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah mobil boks yang berisi belasan jeriken minyak goreng curah. 

"Tersangka Rudianto ini kami tangkap setelah melakukan aksi penipuan di salah satu toko di  Desa Ngadirenggo, Pogalan," katanya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengelabuhi para pelanggannya dengan cara memasang alat khusus pada tutup jeriken minyak yang hendak dijual. Dengan alat tersebut minyak goreng seolah-olah telah terisi penuh.

"Alatnya itu berupa plastik berbentuk cekung, itu di taruh pada lubang jeriken dan diatasnya dikasih minyak. Sehingga ketika dibuka tutupnya seperti penuh, padahal sudah dikurangi sekitar 30 persen," ujarnya.

Kata dia, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat kedua pelaku hendak menjual minyak goreng tersebut ke salah satu toko langganannya di Desa Ngadirenggo.

Saat itu akan melakukan transaksi dengan pemilik toko, tiba-tiba pelaku dihampiri oleh seseorang yang tiba-tiba menodongkan pistol (mainan).

"Seseorang ini mengakunya sebagai anggota polisi dan saat itu sambil ngomong, ini penipu, minyaknya ini tidak terisi penuh," imbuh Tri Basuki.

Mengetahui hal tersebut, pemilik toko langsung berteriak dan mengajak warga sekitar untuk mengejar pelaku, termasuk pembawa pistol mainan tersebut. 

"Satu tersangka berhasil diamankan, sedangkan yang satu berhasil kabur. Sementara pembawa pistol sempat dihakimi massa," kata pria yang arkab disapa Tri ini. 

 Sementara itu, tersangka Rudianto kepada wartawan mengaku telah menjalankan aksi penipuan tersebut sejak setahun terakhir. Menurutnya tindakan curang itu dilakukan agar memperoleh untung yang lebih banyak. 

"Satu jeriken itu seharusnya berisi 20 liter, tapi saya kurangi sekitar lima liter," katanya.

Dari praktik curang itu, ia mengaku mendapatkan keuntungan tambahan Rp200 ribu per hari.  Lanjut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. 

"Untuk Trenggalek ini ada empat toko langganan saya, sedangkan untuk Tulungagung sekarang sudah tidak lagi, karena tidak ada yang mau menerima," imbuh Rudi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Pogalan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu disinggung terkait aksi seseorang yang membawa pistol mainan, Kapolsek Pogalan mengaku belum berencana memproses secara hukum. Ia beralasan aksi tersebut hanya untuk menakut-nakuti tersangka.

"Dia itu sebetulnya pesaing bisnis yang merasa jengkel dengan ulah pelaku, sehingga membuntuti pelaku dan akhirnya menodongkan pistol mainan itu," pungkas Tri Basuki. 
    

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon