MANTAN BUPATI TRENGGALEK DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI PDAM



Trenggalek, 26/2 - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Trenggalek, Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PDAM senilai Rp750 juta. 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana mengatakan, tersangka di periksa selama tiga jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Namun proses pemeriksaan pertama ini terpaksa dihentikan di tengah jalan, karena tersangka mengeluh sakit vertigo dan gula darahnya naik.
 
"Dari awal memang tersangka mengaku dalam kondisi sakit. Sehingga ditengah-tengah pemeriksaan yang bersangkutan mengaku tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," kata I Wayan Sutarjana.    

I Wayan Sutarjana menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik baru melontarkan enam pertanyaan kepada tersangka. Terkait kondisi tersebut, pihaknya bakal memanggil kembali Soeharto, guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Yang jelas akan kami panggil lagi dalam waktyu dekat ini, karena pemeriksaan belum selesai, kita lihat saja nanti," ujarnya.   

Yang menarik, dalam pemeriksaan kali ini, mantan orang nomor satu di Pemkab Trenggalek ini justru tidak didampingi pengacara. Sehingga kejaksaan terpaksa menunjuk salah satu advokad, Patoyo untuk mendampingi tersangka.     

"Saya tadi dipanggil pihak kejaksaan untuk mendampingi Pak Harto, kalau terkait dengan pemeriksaan ini masih di tunda dulu, karena bapak sakit," kata Pengacara Soeharto, Patoyo.  

Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 tersebut dijadikan tersangka dalam proyek pembukaan jalan pipa PDAM di kawasan mata air Bayong di Kecamatan Bendungan. 

Proyek yang dibiayai dana penyertaan modal Pemkab Trenggalek tersebut diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa melalui tender.  Selain nilai proyek baru ditentukan setelah pekerjaan selesai. 

Sementara itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, proyek PDAM tersebut menyebabkan kerugian negera Rp450 juta. Kerugian itu muncul karena terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan anggaran yang dikucurkan.  

Selain Soeharto, kasus tersebut juga menjerat, bekas direktur PDAM Trenggalek, Suprapto dan dua kontraktor peLaKsana, Sumaji dan Sumali.   

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon