HARI LIBUR MINIMARKET TRENGGALEK BOLEH BUKA 24 JAM


Trenggalek, 28/1 - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memberikan kelonggaran jam operasional minimarket/toko modern hingga 24 jam penuh khusus pada perayaan hari besar keagamaan dan libur nasional. 

Anggota Pansus II DPRD Trenggalek, Satya Kurniawan, Selasa mengatakan, penambahan jam operasional tersebut hanya khusus diperuntukkan bagi toko modern berskala kecil atau jenis minimarket. Sedangkan jam operasional supermarket pada hari besar diperbolehkan buka selama 14 jam (10.00 WIB - 24.00 WIB).

"Ini merupakan kesepakatan antara dewan dengan tim asistensi Pemkab Trenggalek, setelah usulan penambahan jam buka pasar dan toko modern pada hari biasa ditolak oleh gubernur," katanya.

Khusus untuk penambahan hingga 24 jam tersebut, rencananya bakal diatur secara khusus dalam peraturan bupati (perbup), selaku penjabaran perda tentang penataan pasar modern. 

Satya menjelaskan, sebelumnya dalam perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional dan penataan Pasar Modern dan Toko Modern, DPRD berencana menambah jam operasional minimarket dari sebelumnya 13 jam menjadi 17 jam (09.00 WIB - 02.00 WIB)

"Perubahan perda tersebut sudah kami sahkan, namun belum diundangkan karena menunggu evaluasi gubernur ini dan ternyata ditolak," ujarnya.

Dalam evaluasinya, gubernur meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan penambahan jam operasional toko modern, karena dikhawatirkan dapat menganggu eksistensi pasar tradisional.

"Sehingga kami dan pemerintah kabupaten menyepakati untuk jam buka minimarket pada hari biasa tidak mengalami perubahan dan tetap seperti perda sebelumnya," imbuhnya.

Sedangkan untuk akhir pekan dan hari libur mengalami penambahan, hari Sabtu dan Minggu minimarket diberikan alokasi waktu buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

"Semula kalau hari Sabtu dan Minggu itu, untuk minimarket hanya boleh buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB atau selama 13 jam, berarti sudah ada tambahan," kata Satya.

Politikus PAN ini menambahkan, dengan penyempurnaan tersebut maka Perda Nomor 9 Tahun 2013 Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional dan penataan Pasar Modern dan Toko Modern yang merupakan perubahan atas perda sebelumnya bisa segera diundangkan. 

Pihaknya berharap, perubahan tersebut dapat membawa dampak yang positif terhadap pekembangan ekonomi di Kabupaten Trenggalek. Selain itu juga diharapkan dapat melindungi eksistensi pasar tradisional yang telah ada sejak lama. 

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon