BERKAS KORUPSI PDAM TRENGGALEK JILID I RAMPUNG

Trenggalek, 21/1 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur memastikan, berkas tiga tersangka dugaan korupsi PDAM setempat telah rampung dan dinyatakan P21 atau lengkap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trengalek, Indi Premadasa, Selasa mengatakan, saat ini berkas milik mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto dan kedua kontraktor pelaksana, Sumaji dan Sumali telah dilimpahkan ke tangan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU akan segera melakukan pemeriksaan seluruh dokumen itu dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya," katanya. 

Korp Adyaksa menargetkan, proses pelimpahan ke pengadilan khusus tindak pidana korupsi itu ditargetkan paling lambat pada awal Februari mendatang.

Indi menambahkan, berkas perkara yang membelit tiga tersangka pertama tersebut dipisah (split). Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan maupun peradilan. 

"Namun untuk pelimpahan perkara tiga tersangka ini kami lakukan secara bersamaan dan tidak menunggu hasil penyidikan tersangka baru, mantan bupati (Soeharto)," ujarnya. 

Dijelaskan, dalam perkara proyek pembukaan akses jalan pipa PDAM Trenggalek senilai Rp754 juta ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 17 saksi untuk masing-masing tersangka, serta dua keterangan ahli.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2007 yang lalu. Saat itu Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto, atas persetujuan Bupati Soeharto menunjuk salah satu kontraktor untuk mengerjakan proyek pembukaan jalan pipa di mata air Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.

Proses penunjukkan tersebut dilakukan tanpa melalui tahap lelang. Selain itu dalam kontrak kerjasama yang yang ditandatangani kedua belah pihak juga tidak menyebutkan besaran nilai proyek yang dikerjakan. 

Kata Indi, nominal proyek dihitung setelah seluruh proses pengerjaan selesai dilaksalanan, sehingga muncul angka Rp750 juta dan telah dibayarkan ke pihak rekanan.

Dijelaskan tahap penunjukan kontraktor diduga juga menyalahi aturan, karena saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang memadai. 

"Anggaran baru ada setelah pada akhir tahun pemerintah mengucurkan dana penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar, dengan uang itulah kontraktor itu dibayar," imbuhnya. 

Lebih lanjut, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan selisih yang cukup besar antara volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang dibayarkan. 

Sehingga BPKP Jatim menyimpulkan, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp450 juta. 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon