PANWASLU TRENGGALEK TERTIBKAN RATUSAN PERAGA KAMPENYE

Trenggalek 13/12 - Panitia Pengawas Pemiluhan Umum (Panwaslu) kabupaten Trenggalek bersama tim gabungan selama tiga hari terakhir berhasil menertibkan ratusan alat peraga kampanye, dari calon legislatif maupun  partai politik karena melanggar aturan pemasangan.

Ketua Panwaslu kabupaten Trenggalek, Andy Sofyan mengatakan, peraga kampanye yang ditertibkan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, spanduk hingga bendera.

"Ada seratus lebih, ada yang berupa bendera di depan tempat ibadah, kemudian di depan sekolahan atau tempat pendidikan, itu kami ambil dan kami tertibkan semua," kata Ketua Panwaslu Trenggalek, Andy Sofyan.

Andy menambahkan, kemungkinan besar, jumlah alat peraga kampanye yang di tertibkan akan terus bertambah, mengingat saat ini masing-masing panwas kecamatan juga melakukan penertiban, namun hasilnya belum dilaporkan ke pengawas tingkat kabupaten.

Pihaknya meminta masing-masing caleg maupun partai politik untuk mematuhi aturan pemasangan peraga kampanye, termasuk tidak memasang di depan sekolah maupun di tempat ibadah . Panwaslu mengaku akan menurunkan paksa alat kampanye yang melanggar ketentuan.

Negosiasi Pembebasan Lahan Bendungan Tugu Alot

Trenggalek, 13/12 - Proses negosiasi nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan di Trenggalek, Jawa Timur berjalan a lot.

Sejumlah warga mengaku masih belum menemukan kata sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Akibatnya, tawar-menawar yang dilakukan mulai, Kamis (12/12) kemarin berhasil 100 persen.

"Sampai saat ini tanah kami belum 'deal' karena pemerintah menawar dengan harga Rp100 juta, sedangkan kami minta Rp200 juta," kata salah satu warga Dusun Pacar, Desa nglinggis, Kecamatan Tugu, Dwi Saputro, saat dikonfirmasi wartawan di kantor kecamatan setempat.

Menurutnya, nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah masih dibawah harga pasaran, sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan negosiasi ulang.

"Ini masih menunggu giliran untuk, kalau memang nilainya sesuai ya akan mali lepaskan, kalau belum maka kami tahan dulu," ujarnya.

Ia mengaku, tidak akan mempersulit pemerintah untuk proses pembebasan lahan, hanya saja pihaknya meminta nilai yang ditawarkan tidak terlalu jauh dari permintaan warga.

Hal senada juga disampaikan oleh warga yang lain, menurutnya proses negosiasi akan berjalan lancar apabila warga mendapatkan hak yang sesuai.

"Ini masih tarik ulur, kami minta seluruh aset tanah dan bangunan dihargai Rp1 miliar, semoga saja hari ini bisa sepakat," katanya.

Sementara itu, sejumlah warga lain mengaku telah mencapai kata sepakat atas nilai pembebasan lahannya. Salah satunya, Nur Handik, ia mejelaskan, tanah dan bangunan seluas 933 meter persegi dibeli pemerintah seharga Rp381 juta.

"Sedangkan untuk petak lain berupa tanah saja, seluas 1.120 meter persegi dibeli Rp163 juta, sehingga totalnya Rp544 juta. Alhamdulillah ini sudah sesuai dengan keinginan," kata Nur Handik.

Bahkan ia mengaku nilai dua bidang tanah yang disepakati tersebut lebih tinggi dari yang dibayangkan.

Disisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Trenggalek, Totok Rudijanto mengklaim negosiasi harga ganti rugi tah berjalan lancar. Dari 37 warga yang diundang 90 persennya telah mencapai kata sepakat.

"Kalau kemarin memang masih ada enam bidang yang sepakat, karena sebagian warga masih ada yang musyawarah dengan keluarganya masing-masingn" ujarnya.

Pihaknya optimistis, hari ini seluruh warga yang Dusun Pacar yang terkena dampak pembangunan bendungan Tugu sepakat dengan nilai ganti ruginya.

Disinggung mengenai jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan tahap tahap pertama ini mencapai Rp7 miliar.

"Kebetulan kalau masalah anggaran ini yang mennangani BBWS (balai besar wilayah sungai) Jawa Timur, namun kalau tidak salah diawal itu disediakan Rp5 miliar, kemudian ditambah Rp2 miliar," imbuhnya.

Rencananya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal membangun bendungan berskala besar di Desa Nglinggis Kecamatan Tugu. Pembangunan tersebut bakal didanai oleh APBN dengan anggaran mencapai Rp550 miliar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

HUKUMAN AKBAR ABBAS DITAMBAH DUA TAHUN

HUKUMAN AKBAR ABBAS DITAMBAH DUA TAHUN

Trenggalek, 9/12 - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menambah hukuman mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas yang menjadi terdakwa korupsi perjalanan dinas dari dua tahun menjadi empat tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Senin mengatakan, penambahan hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami mendapatkan informasi mengenai putusan banding tersebut hatri Jumat kemarin lusa, namun untuk detailnya seperti apa kami masih belum bisa menjelaskan, karena salinannya belum dikirim," katanya.

Menurutnya, dalam vonis tersebut Pengadilan Tinggi Jatim tidak merubah nilai hukuman denda bagi terdakwa, sehingga mamsih seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yakni Rp200 juta.

Atas keputusan tersebut, Adianto mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkaham Agung (MA), namun apabila pihak terdakwa masih mengajukan upaya kasasi, pihak kejaksaan juga bakal melakukan hal yang sama. 

"Sehinga kalau terdakwa Akbar Abbas menerima putusan itu, maka sudah Inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi kalau dia lanjut ke MA berarti ya belum final," imbuhnya.

Sementara itu disinggung mengenai terdakwa lain, mantan kasubbag Tata Usaha DPRD Trenggalek, Sulistyowati yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, kajari mengaku masih menungu hasil keputusan kasasi dari Mahkaman Agung.

"Karena kalau diputus bebas, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA, bukan banding ke pengadilan tinggi, dan sampai saat ini putusanya masih belum turun," ujar Adianto.    

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen. Praktik kecurangan itu dilakukan mulai tahun 2010 hingga pertengahan 2012. 

Pria yang juga mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Trenggalek itu, ditangkap oleh tim kejaksaan saat berada di salah satu hotel di Surabaya. 

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini Akbar Abbas mendekam di Rutam Tahanan (Rutan) Trenggalek, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Belum Berijin, Dua Minimarket Kantor Pos Di Trenggalek Dilarang Beroperasi

Trenggalek, 8/12 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek, Jawa Timur melarang dua minimarket milik PT Pos Indonesia membuka usahanya karena belum berijin.

Kasi Trantip Satpol PP Trenggalek Wasito, Minggu mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran kepada masing-masing pengelola toko modern yang ada di Jalan Raya Durenan serta lingkar alun-alun tersebut.

"Kedua minimarket ini tidak boleh beroperasi , karena belum memiliki IMB (ijin mendirikan bangunan), ijin HO (gangguan), SIUP (surat ijin usaha perdagangan) maupun TDP (tanda daftar perusahaan)," katanya.

Dijelaskan, apabila sampai surat peringatan ketiga tidak diindahkan, Satpol PP mengancam akan melakukan penutupan paksa.

"Rencanya Senin besok kami akan melayangkan surat teguran yang ketiga, semoga ada pengertian dari pengelola," ujarnya.

Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang yang menanamkan modalnya di Kabupaten Trenggalek.

"Kalau terkait respon dari pengelola kelihatannya memang sudah ada, beberapa waktu lalu sudah menemui Pak Kasatpol PP, tapi hasilnya seperti apa belum tahu," ujarnya.

Sementara itu dari pantauan di lapangan, meskipun telah dilayangkan surat teguran kedua, minimarket yang berafiliasi dengan waralaba nasional itu masih nekat membuka usahanya.

Hanya saja pengelola mengakali dengan membuka pintu samping, sehingga akses masuk ke toko tersebut mejadi satu dengan pintu utama kantor pos.

Untuk memastikan kebenarannya, sejumlah wartawan mencoba membeli beberapa sejumlah barang dan ternyata masih dilayani seperti biasa.

"Jadi kalau dari depan memang pintunya minimarket ditutup, tapi di depan ada tulisan yang mengarahkan pembeli untul masuk melalui pintu samping," kata Eko Priyono.
Powered by Telkomsel BlackBerry®