EMPAT PARPOL DI TRENGGALEK BELUM SERAHKAN REKENING DANA KAMPANYE

Trenggalek, 29/11 – Empat partai politik (parpol) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur hingga kini belum menyerahkan rekening dana kampanye.

Komisoner KPU Trenggalek, Khusnu Roviq, Jumat mengatakan, keempat parpol tersebut antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura dan Partai Gerindra.

"Jadi, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 tinggal ini yang belum, kami berharap mereka segera meenyerahkan rekening khusus dana kampanye secepatnya," katanya.

Dijelaskan sesuai dengan ketentuan, seluruh parpol diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye paling lambat dua minggu sebelum dimulainya kampanye terbuka atau 2 Maret 2014 mendatang.

Apabila hingga batas akhir yang ditentukan masih ada yang belum menyetorkan rekening dana kampanye, maka partai yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.

"Sanksinya bermacam-macam, hingga yang paling berat adalah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu di daerah tertentu, tapi kami yakin parpol di Trenggalek ini akan menyerahkan rekening sesuai dengan jadwal," ujarnya.

Roviq menambahkan, untuk saldo awal dalam rekening tersebut, KPU tidak menentukan batas minimalnya, namun yang terpenting seluruh peserta pemilu telah memiliki, sehingga dalam pelaksanaan kampanye nanti masing-masing parpol maupun calon legislatif tinggal melakukan pengelolaan.

Menurutnya, rekening khusus dana kampanye tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penyelenggara pemilu dalam mengontrol anggaran operasional kampanye yang digunakan masing-masing parpol maupun calegnya.

"Termasuk keabsahan dana tersebut, diperoleh darimana, kemudian berapa nilainya dan ini nanti akan dilakukan audit oleh akuntan publik," imbuhnya.

Kata dia seluruh anggaran yang digunakan kampanye wajib dimasukkan dalam rekening itu, termasuk dari masing-masing caleg.

"Sehingga apabila nanti tim audit menemukan adanya aliran dana yang tidak dimasukkan dalam rekening, ya tentunya akan menjadi catatan tersendiri dan harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Lebih lanjut, Khusnu Roviq menjelaskan untuk anggaran yang digunakan sebelum memiliki rekening khusus dana kampanye, masing-masing parpol maupun caleg harus melakukan pencatatan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®










Kejaksaan Trenggalek Kembalikan Berkas Korupsi Pengadaan Obat

Kejaksaan Trenggalek Kembalikan Berkas Korupsi Pengadaan Obat

Trenggalek, 27/11 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jawa Timur mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Soedomo Trenggalek ke penyidik kepolisian karena dinilai belum lengkap.

Kepala Kejari Trenggalek, Adianto, Rabu mengatakan, kasus dengan tersangka mantan direktur RSUD dr Soedomo, Noto Budianto tersebut saat ini masih membutuhkan beberapa tambahan dari penyidik kepolisian.

"Hari ini tadi berkasnya P19 (dikembalikan), sesuai dengan prosedur, penyidik kepolisian diberikan jangka waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan yang ada," katanya.

Saat didesak wartawan, kajari enggan menyebutkan secara detail mengenai kekurangan dalam berkas tersebut. Pihaknya beralasan hal itu merupakan rahasia penyidikan.

Adianto mengaku akan segera memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan, apabila telah mendapatkan data maupun keterangan tambahan yang dibutuhkan dari penyidik kepolisian.

"Nantinya kami akan melakukan pemeriksaan lagi hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," imbuhnya.

 Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.

     Dalam pelaksanaannya, pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp98 juta rupiah. Namun uang yang seharusnya masuk ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo justru dialihkan ke rekening lain.

     Pengalihan uang komisi tersebut diduga atas perintah langsung direktur dumah sakit kala itu, Noto Budianto. Polisi menduga uang itu bakal digunakan untuk kepentingan pribadi.

     Saat polisi mulai melakukan langkah penyelidikan, direktur rumah sakit plat merah itu mengembalikan uang komisi ke kas BLUD.

     Meskipun tersangka telah mengembalikan uang komisi tersebut, hal itu tidak secara serta merta. Polisi menilai hal tersebut tidak menghilangkan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

     Dalam kasus ini Noto Budianto dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Longsor Tutup Jalur Trenggalek-Pacitan

Trenggalek, 27/11 - Akses jalan utama Trenggalek-Pacitan tersendat selama tujuh jam akibat tanah longsor yang terjadi di tanjakan 17 persen Kecamatan Suruh.

Material tanah bercampur batu setinggi 2 X 6 meter menutup sebagian badan jalan, akibatnya arus lalulintas dari Trenggalek maupun Pacitan mengalami kemacetan panjang dan harus melintas secara bergantian.

"Kalau tadi pagi, sekitar pukul 04.00 WIB seluruh badan jalan tertutup longsor, kemudian oleh warga yang melintas dibersihkan sekenanya," kata salah satu warga, Langgeng, Rabu.

Selain menutup sebagian badan jalan, timbunan tanah longsor juga mengancam bangunan proyek tembok penahan jalan (TPJ) yang ada sekitar lokasi kejadian.

Selang beberapa jam kemudian, alat berat milik kontraktor proyek pembangunan TPJ tersebut diterjunkan untuk membantu proses pembersihan longsor.

Anggota Bandan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, Basuki mengatakan, pembersihan material longsor membutuhkan proses lama, karena timbunan tanah bercambur dengan batu berukuran besar.

"Tapi alhamdulilah sekitar pukul 13.00 WIB arus lalulintas dari dua arah sudah kembali normal, namun harus hati-hati, karena jalan masih licin," katanya.

Dijelaskan, peristiwa tanah longsor di tanjakan 17 persen tersebut dimungkinkan akibat pengeprasan tebing yang ada di samping jalan terlalu curam.

"Selain itu struktur tanah di kawasan situ lumayan gembur, sehingga apabila terkena hujan deras mudah longsor," ujarnya.

BPBD Trenggalek mengimbau, masyarakat yang melintas jalur antar Kabupaten, Trenggalek-Pacitan untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

Terlebih saat ini, kondisi tebing cukup banyak yang retak-retak dan rawan terjadi longsor susulan.

"Kami telah menyiapkan tim reaksi cepat (TRC) di setiap kecamatan, sehingga apabila terjadi bencana bisa langsung disampaikan ke BPBD dan diambil tindakan," pungkasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Satpol PP Trenggalek Data Bangunan kafe Di Tanah Aset

Trenggalek, 27/11 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek, Jawa Timur mulai melakukan pendataan kafe dan karaoke ilegal yang berdiri di tanah milik pemerintah, terutama di kawasan kecamatan watullimo.

"Langkah ini kami ambil untuk mendapatkan data yang valid tentang keberadaan bangunan-bangunan tersebut, sebelum kami lakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Trenggalek, Widiarsono, Rabu.

Dijelaskan, proses pendataan tersebut bekerjasama dengan jajaran pemerintah kecamatan maupun desa serta bagian sekretariat daerah (setda).

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan kajian hukum mengenai status kepemilikan aset serta bangunan-bangunan yang ada di atasnya.

Dengan data serta analisa hukum yang jelas, diharapkan langkah yang diambil Satpol PP tepat dan dapat meminimalisir potensi konflik yang ada.

"Maka dari itu untuk mengambil langkah penertiban itu tidak bisa serta merta langsung gusur, kami butuh payung hukum serta strategi yang benar," imbuhnya.

Mantan Camat Bendungan ini menambahkan, dari analisa sementara, sejumlah bangunan kafe dan karaoke yang berada di kawasan jalur lintas selatan (JLS) di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo adalah ilegal.

Terlebih beberapa tempat hiburan tersebut, dibangun secara permanen dan bertingkat.

"Yang jelas mereka salah, karena membangun di atas lahan yang bukan haknya, sama halnya apabila ada orang lain kemudian tiba-tiba membuat rumah di tanah anda salah apa tidak," ujar Widiarsono.

Pihaknya menagaskan, Satpol PP berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat apabila tidak segera di selesaikan akan berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun konflik.

"Bukan kami melempem, namun semuanya itu butuh proses dan tidak bisa instan," pungkasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kecelakaan Truk vs Bus Di Jalan Raya Karangsoko

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Trotoar Di Trenggalek Tak Ramah Pejalan Kaki

Trenggalek 27/11 - Sebagian besar fasilitas trotoar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tidak ramah pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Trenggalek, Widiarsono mengatakan, di sepanjang jalan protokol yang ada di kawasan perkotaan, fasilitas trotoar tersebut banyak dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima maupun pengusaha toko untuk menggelar dagangan.

Selain itu banyak juga dimanfaatkan untuk tempat parkir kendaraan. Akibatnya pejalan kaki terpaksa harus keluar dari trotoar dan mengunakan badan jalan.

"Untuk trotoar yang banyak ditempati pedagang di sepanjang jalan Panglima Sudirman sampai Jalan Soekarno-Hatta, termasuk jalan sirip, seperti jalan Dewi Sartika, ya pokoknya kawasan kota," katanya.

Widiarsono menambahkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya berencana melakukan sterilisasi trotoar terutama yang ada di kawasan perkotaan.

Ia meminta para pedagang maupun masyarakat untuk menghargai hak pejalan kaki tersebut, dengan memindahkan dagangan maupun kendaraan di tempat yang lain.

Kepala Satpol PP mengaku, kedepan juga akan melakukan penertiban trotoar di seluruh Kabupaten Trenggalek.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Satpol PP Trenggalek Bongkar Paksa Bangunan Liar

Trenggalek, 26/11 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek, Jawa Timur melakukan pembongkaran paksa pagar salah satu kantor media massa setempat karena tidak sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Puluhan anggota Satpol dengan dikawal anggota kepolisian sekitar pukul 13.00 mendatangi kantor majalah Life Style Media Group di Jalan Raya Gandusari kecamatan Gandusari. Selanjutnya dengan menggunakan palu dan sejumlah peralatan lainnya petugas langsung membongkar pagar yang ada di atas saluran irigasi tersebut.

"Kalau sesuai dengan IMB-nya, bangunan (pagar) ini seharusnya tidak ada, sedangkan untuk jembatan yang menutupi saluran air ini tidak masalah," kata Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek, Wasito, Selasa.

Menurutnya sebelum melakukan pembongkaran paksa, pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat peringatan terhadap pemilik bangunan. Namun hal itu tidak direspon positif oleh pemilik bangunan.

"Karena tidak ada inisiatif pembongkaran dari pemilik, akhirnya dengan terpaksa kami selaku penegak perda (peraturan daerah) turun tangan langsung dan melakukan penertiban," ujarnya.

Dijelaskan, bangunan kantor media massa tersebut berbatasan langsung dengan saluran irigasi dan jalan raya. Karena tidak memiliki halaman, pemilik kantor membangun jembatan diatasnya dan membuat pagar keliling.
"Sehingga pagarnya itu mepet dengan jalan raya," imbuh Wasito.

Sementara itu, Kepala Dinas Binamarga dan pengairan Kabupaten Trenggalek, Yanu Riyanto sepakat dengan dengan penjelasan Satpol PP. Menurutnya, apabila bangunan tersebut dibiarkan, maka akan membuat kecemburuan terhadap pemilik usaha lainnya.

"Bisa jadi yang lain akan ikut-ikutan membangun pagar yang serupa," katanya kepada sejumlah wartawan.
Yanu mengaku, pihaknya berencana melakukan pendataan bangunan-bangunan liar yang ada diatas saluran irigasi.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara kantor majalah Life Style Media Group, Budi Ardi Widodo mengakui bahwa pagar yang dibangun diatas saluran irigasi tersebut tidak termasuk dalam IMB.

Namun pihaknya menengarai adanya kejanggalan dalam tiga surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP, karena alasan yang sampaikan tidak sinkron antara surat satu dan dan lainnya.

"Dalam surat peringatan pertama, alasannya adalah mengganggu normalisasi saluran, kemudian kami klarifikasi bahwa kami sudah memiliki IMB," ujarnya.

Selanjutnya Satpol PP kembali mengirimkan surat peringatan kedua serta mendatangkan tim ahli dari dinas binamarga dan pengairan serta dinas pemumukiman dan kebersihan.

"Alasannya masih sama yaitu normalisasi, namun dari kajian tim ahlin ternyata pembangunan jembatan diatas saluran tidak menyalahi aturan," imbuhnya.

Budi menambahkan, setelah itu Satpol PP mengirimkan surat peringatan ketiga, namun isinya berbeda, yakni perintah pembongkaran pagar.

"Ini kan tidak sesuai, karena surat pertama dan kedua masalah normalisasi sungai, sedangkan yang ketiga tiba-tiba berubah menjadi pembongkaran pagar," katanya.

Selain itu pihaknya juga menilai aksi bongkar paksa yang dilakukan Satpol PP terkesan tebang pilih, karena saat ini banyak bangunan serupa yang berdiri di beberapa tempat.

"Kalau memang mau ditertibkan ya harus semuanya, jangan hanya milik kami saja," tandasnya.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
















PEMKAB TRENGGALEK SUKSESKAN GERAKAN CUCI TANGAN PAKAI SABUN

PEMKAB TRENGGALEK SUKSESKAN GERAKAN CUCI TANGAN PAKAI SABUN

Trenggalek, 26/11 Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terus berupaya membiasakan gaya hidup sehat di masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan adalah ikut serta menyukseskan gerakan cuci tangan sedunia. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Trenggalek, Yuli Priyanto mengatakan, gerakan cuci tangan pakai sabun (CTPS) merupakan salah satu agenda nasional yang tertuang dalam  strategi nasional sanitasi berbasis masyarakat.

"Di Trenggalek ini kami mengajak seluruh komponen masyarakat mulai dari anak hingga dewasa untuk senantiasa membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun, karena ini sangat banyak manfaatnya," katanya.

Dijelaskan, sebagai bentuk kampanye perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), Pemkab Trenggalek menggerakkan masyarat untuk berpola hidup sehat selama 21 hari hingga tanggal 14 Desember.

Lanjut dia, mencuci tangan dengan sabun adalah cara yang cukup sederhana dan mudah dilakukan di mana saja dan tidak membutuhkan biaya yang tinggi.

Sementara itu pencetus gerakan cici tangan pakai sabun, Rony Sya'roni di Trenggalek mengatakan,  beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari mencuci tangan dengan sabun antara lain,  mencegah penularan penyakit seperti diare, tifus dan ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) dan beberapa manfaat lainnya.  

"Gerakan CTPS ini sudah kami sosialisaikan di hampir 35 kabupaten di Jawa Timur. Semua kegiatan yang dilakukan CTPS ini selalu bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Jawa Timur termasuk Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek," kata Direktur Spektra Unilever Jatim ini. 

Ia berharap program tersebut bisa sukses dan diaplikasikan secara langsun oleh mayarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga akan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. 
Pemkab Trenggalek Pastikan Bangunan Kafe Di Tanah Aset Ilegal

Pemkab Trenggalek Pastikan Bangunan Kafe Di Tanah Aset Ilegal

Trenggalek, 25/11 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur memastikan, bangunan kafe dan karaoke yang berdiri di tanah aset pemerintah di Kecamatan Watulimo adalah ilegal.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Trenggalek, Said Maksum, Senin mengatakan, pihaknya tidak pernah menyewakan maupun memberikan ijin penggunaan tanah aset itu kepada pihak pengelola tempat hiburan.

"Selain itu kami juga sudah sepakat dengan pihak KPPM (kantor perijinan dan penanaman modal) agar tidak mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB), karena itu tanah pemkab," Katanya.

Pihaknya mengakui, berdirinya sejumlah kafe dan karaoke di Desa Tasikmadu berpotensi menimbulkan konflik, karena menduduki tanah yang bukan haknya.

Selain itu, tempat hiburan tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan ke pemerintah daerah.

Said menambahkan, terkiat mulai menjamurnya bangunan liar tersebut, Pemkab Trenggalek telah melakukan koordinasi dengan jajaran satuan kerja terkait, termasuk Satpol PP serta pemerintah kecamatan dan desa.

"Kalau masalah penertiban, kami tidak memiliki wewenang, yang berwenang adalah Satpol PP," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Mugianto meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap peroalan tersebut, karena apabila dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat.

"Sekarang masih sedikit, tapi kalau ini dibiarkan maka bangunan liar akan terus tumbuh, ketika sudah banyak pasti akan menimbulkan masalah," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, penyelesaikan bangunan kafe dan karaoke liar tersebut lebih baik segera diselesaikan secepatnya.

"Lebih baik pemerintah bertindak tegas, karena ini masalah serius, apalagi tanah yang digunakan berada di JLS (jalur lintas selatan)," ujar pria yang akrab disapa Obeng ini.

Saat ini bangunan kafe dan karaoke banyak berdiri tanah aset milik Pemkab Trenggalek di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.

Bangunan tersebut rata-rata memiliki konstruksi permanen. Bahkan salah satu kafe dibangun bertingkat.
Powered by Telkomsel BlackBerry®