AKBAR ABAS RESMI DIPINDAH KE RUTAN TRENGGALEK

AKBAR ABAS RESMI DIPINDAH KE RUTAN TRENGGALEK


Trenggalek, 17/5 - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas resmi dipindah dari Rutan Medaeng Sidoarjo ke Rutan Trenggalek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Ridwan S Angsar mengatakan, pemindahan lokasi penahanan itu dilakukan Jumat sekitar pukul 1.30 WIB.

"Jadi kemarin malam itu kuasa hukum Akbar Abas menyerahkan surat penetapan dari majelis hakim pada saat persidangan, kemudian setelah menjalani sidang sekitar pukul 20.00 WIB kami langsung menuju Rutan Medaeng untuk mengurus itu," katanya.

Proses pengurusan surat-surat di Rutan Medaeng tersebut bersalngsung sampai dengan pukul 21.30 WIB dan selanjutnya tim kejaksaan membawa Akbar Abas menuju Rutan Trenggalek.

Ridwan menambahkan, meskipun lokasi penahanannya dipindah, statusnya tetap menjadi terdakwa dan wajib mengikuti persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara itu, Hukas Rutan Trenggalek, Adi Santoso membenarkan pemindahan Ketua DPRD tersebut. Saat ini yang bersangkutan dimasukkan dalam sel isolasi selama tujuh hari. "Sesuai standarnya seperti itu, agar bisa beradaptasi dulu," katanya.

Sementara itu, terkait persidangan ketua D{C PDI Perjuangan tersebut, Ridwan S Angsar menjelaskan, jaksa penuntuty umum menghadirkan empat orang saksi masing-masing, dua orang anggota dewan dari fraksi Demokrat, Mugianto dan Sugino Poejosemito, anggota dewan dari PKPI, Puguh Purnomo dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Setwan Trenggalek, Kurnia Ayu.

"Para anggota dewan ini pada intinya tidan mengetahui adanya pemotongan dan tahu-tahu uang mereka sudah berkurang, kemudian mereka juga sudah pernah mengajukan komplain. Selain itu anggota dewan juga mengaku tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban pemotongan tersebut," ujar Ridwan.

Sedangkan saksi Kurnia Ayu menurut Ridwan adalah orang yang bertugas melakukan pemotongan uang saku kunjungan kerja anggota dewan sebesar tiga persen. Selain itu Kurnia juga bertugas membuat dokumennya.

Lanjuutnya, dalam persidangan tersebut Kurnia Ayu juga mengaku pada bulan September 2012 diperintahkan oleh atasannya untuk membuat surat pernyataan yang kemudian dibagikan keseluruh anggota DPRD untuk ditandatangani.

"Pada saat itulah Sugino dan Puguh tidak tanda tangan, sedangkan Mugianto (Obeng) membubuhkan tanda tangan, dengan asumsi untuk kepentingan dia dan pada saat rapat itu ketua dewan menyatakan apabila semuanya mau tanda tangan maka masalah akan selesai," tandas Ridwan.      

RATUSAN GURU PESERTA UJI KOMPETENSI DI TRENGGALEK LULUSAN SMA


   
Trenggalek, 16/5 - Sedikitnya 190 guru di Trenggalek, Jawa Timur yang menjadi peserta uji kompetensi awal (UKA) tahun 2013 masih berijasah sekolah menangah atas (SMA).

     Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Trenggalek, Surjono mengatakan, ratusan guru yang berijasah SMA tersebut mayoritas adalah pengajar di tingkat taman kanak-kanak (TK).

     "Yang paling banyak memang mengajar di TK, tapi ada juga yang di SD dan SMP. Kemudian selain guru yang masih lulusan SMA, ada juga empat guru yang lulusan SMP," katanya.

     Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, peserta yang belum memiliki ijasah sarjana masih diperkenankan untuk mengikuti uji kompetensi maupun Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

     "Namun mereka harus menyelesaikan jenjang sarjananya sampai dengan tahun 2015, sedangkan untuk guru yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun dan saat ini usianya lebih dari 50 tahun akan ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat," ujarnya.

     Mengingat, guru yang telah berusia diatas 50 tahun tersebut akan mengalami kesulitan apabila tetap diwajibkan menempuh pendidikan sarjana.

     Lebih lanjut Surjono menjelaskan uji kompetensi awal rencananya akan digelar mulai 27 Mei sampai 8 Juni dengan total peserta se-Kabupaten Trenggalek mencapai 1.465 orang.

     "Rinciannya, yang berijasah S2 ada 22 peserta, kemudian S1 1029, D4 18, D3 17, D2 177,selanjutnya untuk lulusan D1 empat, SMA 190 dan SMP empat guru," imbuhnya.

     Ribuan peserta tersebut akan disebar di sembilan lokasi ujian, yakni  SMP I Trenggalek, SMP I Durenan, SMP I Karangan, SMA I Trenggalek, SMA II Trenggalek, SMA I Durenan, SMA I Karangan, SMK I Pogalan dan SMK Islam Durenan.

     Penempatan lokasi UKA tersebut sengaja dipilah-pilah sesuai tempat tinggal masing-masing peserta, hal itu dilakukan untuk memperlancar jalannya ujian.

     "Misalkan kalau yang rumahnya di Watulimo, maka ujiannya di Durenan, demikian juga kalau rumahnya di Panggul tempat ujiannya di wilayah Karangan. Tujuan kami hanya satu agar para guru ini lebih mudah untuk menjangkau," ujarnya.

     Surjono menambahkan, materi uji kompetensi calon guru bersertifikasi tersebut akan disesuaikan dengan mata pelajaran yang dipegang masing-masing guru.

     Kisi-kisi mengenai materi yang bakal diujikan telah dirilis oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui website resminya, www.sergur.kemdiknas.go.id.

     Masih menurut Surjono, para peserta yang nantinya dinyatakan lulus dalam uji kompetensi awal tidak serta merta berstatus  guru bersertifikasi, mengingat masih ada ujian lanjutan.

     "Setelah lulus UKA, para guru ini akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), untuk wilayah Trenggalek PLPG akan dilaksanakan di Universitas Negeri Malang (UM). Setelah itu lulus baru menjadi guru bersertifikasi," paparnya.

AKBAR ABAS DIPINDAH KE RUTAN TRENGGALEK

AKBAR ABAS DIPINDAH KE RUTAN TRENGGALEK



     Trenggalek, 14/5 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur segera memindahkan lokasi penahanan terdakwa korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja DPRD setempat, Sanimin Akbar Abas dari Rutan Medaeng sidoarjo ke Rutan Trenggalek.

     Kepala Seksi Intel kejari Trenggalek, Indi Premadasa, Selasa mengatakan, pemindahan lokasi penahanan tersebut sesuai dengan perintah dari majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Surabaya) yang mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa.

     "Saat ini kami masih menunggu surat penetapan dari pengadilan tipikor, tanpa surat itu kami tidak bisa memindahkan, karena saat ini wewenang penahanan ada pada pengadilan, kejaksaan hanya tinggal melaksanakan saja," katanya.

     Setelah mendapatkan surat penetapan, ia bersama jaksa penuntut umum (JPU) yang menangaani kaksus ketua DPRD tersebut akan segera menuju Rutan Medaeng guna melakukan penjemputan.

     Sementara itu disinggung mengenai alasan pemindahan lokasi penahanan tersebut, Indi mengaku tidak mengetahui secara pasti, mengingat materi permohonan pemindahan penahanan disampaikan langsung oleh penasihat hukum kepada majelis hakim.

     "Yang mengetahui adalah majelis hakim dan tim pengacaranya Akbar Abas. Yang jelas dalam persidangan kemarin (Senin, 13/5) hakim menyampaikan mengabulkan permohonan itu dan kami diperintahkan untuk melaksanakannya," ujarnya.

     Lanjut Indi, meskipun terdakwa merupakan ketua DPRD Trenggalek, pihak kejaksaan dan rumah tahanan tidak akan memberikan fasilitas maupun perlakuan khusus.

     "Nanti setelah dipindahkan di sini (Rutan Trenggalek), perlakuannya sama dengan tahanan yang lainnya, karena setiap warga negara itu sama dimuka hukum," jelasnya.

     Disinggung mengenai dampak pemindahan lokasi penahanan tersebut, pihaknya mengaku akan lebih repot karena setiap kali sidang harus melakukan antar jemput terdakwa dari Trenggalek ke Surabaya.

     "Kalau sebelumnya cukup dekat antara pengadilan tipikor dan Medaeng. Tapi apapun resikonya kami harus siap, karena sudah kewajiban kami," imbuhnya.

     Sementara itu mengenai proses persidangan, Indi menjelaskan, saat ini telah masuk dalam materi pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan kejaksaan.

     "Sebelumnya sudah diperiksa para pimpinan dewan, kemudian ada juga anggota dewan dan kemarin gilirannya pegawai sekretariat dewan yang diperiksa," katan Indi Premadasa.

     Unsur sekretariat DPRD tersebut terdiri dari enam orang, masing-masing, sekretaris dewan, Abu Mansur, mantan sekretaris dewan, Mahfud Efendi, serta empat staf DPRD Trenggalek.

     Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dijebloskan ke tahanan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan sebesar tiga persen. Kini terdakwa dijerat pasal 12e dan f Undang-undang tipikor.
       

BASARNAS GELAR DIKLAT SAR GABUNGAN DI TRENGGALEK



     Trenggalek, 14/5 - Badan SAR Nasional (Basarnas) menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) gabungan dengan sejumlah potensi SAR Jawa Timur di Trenggalek.

     Direktur Pembinaan dan Pemasyarakatan Basarnas, Marsekal Pertama Hadi Cahyanto, Selasa mengatakan, diklat gabungan tersebut diikuti oleh beberapa organisasi, antara lain TNI, Polri, Pramuka, Mahasiswa, Pelajar serta beberapa organisasi lainnya.

     "Diklat ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan, kebetulan saat ini kami gelar di Trenggalek, karena lokasi ini adalah salah satu daerah rawan bencana. Kali ini akan kami lakukan selama empat hari sampai dengan taanggal 17 Mei mendatang" katanya.

     Menurutnya pelatihan yang di kendalikan langsung oleh Basarnas Kelas A Surabaya itu dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang penanganan kedaruratan antar sesama penyelamat, sehingga dalam operasi SAR tidak terjadi gangguan maupun kesalahanpahaman.

     Hadi menambahkan, ada tiga materi utama yang dilaksanakan dalam diklat bersama di Trenggalek, yakni penyelamatan darat, laut dan udara.

     "Tadi sudah kita saksikan bersama, penyelamatan dari udara dengan menggunakan pesawat helikopter, sedangkan khusus di Trenggalek ini kami lebih mengintensifkan 'jungle rescue' karena sesuai dengan potensi serta medan yang ada," ujarnya.

     Lebih lanjut jenderal berbintang satu ini menjelaskan, pihaknya sengaja memberikan diklat khusus kepada organisasi SAR guna membantu kinerja Basarnas, mengingat jumlah anggotanya tidak sebanding dengan luas wilayah yang ditangani.

     "Basarnas itu hanya memiliki anggota sekitar 3012 orang yang tersebar di 33 kantor SAR, jumlah tersebut harus menanngai seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Maka dari itu potensi-potensi SAR inilah yang kita perlukan untuk membantu dalam pelaksanaan operasi SAR," katanya.

     Pihaknya berharap, seluruh materi serta pelatihan yang diberikan dapat diserap secara maksimal dan memberikan kemampuan baru bagi anggota organisasi SAR di wilayah Jawa Timur, sehingga apabila terjadi operasi kedaruratan bisa saling bahu membahu.