KONSUMSI SABU-SABU OKNUM POLISI TRENGGALEK TERANCAM DIPECAT

Trenggalek, 30/12 - Seorang anggota polisi di Polres Trenggalek, Jawa Timur terancam dipecat karena terbukti menjadi sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Senin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami belum bisa memprosesnya karena belum "incracht" (berkekuatan hukum tetap). Apabila sudah jelas, kami akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKIP) di polres sini," katanya.

Pihaknya berjanji akan menindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum, bahkan sanksi  pemecatan juga mengancam salah anggota Polsek Tugu tersebut.

Sebelumnya, awal tahun 2013 Jajaran Polda Jatim menangkap salah satu anggota Polres Trenggalek di wilayah Tulungagung karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama memvonis terdakwa dengan delapan bulan penjara, sedangkan di tingkat banding hakim pengadilan tinggi menambah hukumannya menjadi 11 bulan.

Sementara itu, kapolres menjelaskan, selama kurun waktu setahun terakhir tercatat sembilan polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yakni 12 kasus.

"Sebagian besar dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota kami adalah tidak masuk dinas, anggota yang melanggar ini sudah dilakukan pembinaan dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Denny mengimbau seluruh anggota polisi yang berada di bawah kendalinya untuk selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjujung tinggi korps kepolisian.

"Disiplin itu sudah seharusnya menjadi kebutuhan bagi setiap anggota polisi, mereka harus menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat," tandasnya. (Adhar Muttaqin)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon